Korupsi Dana Covid

BREAKING NEWS: Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Flores Timur Divonis 7,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhi hukuman penjara selama 7,6 tahun kepada terdakwa kasus korupsi Dana Covid-19 Flores Timur

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
SIDANG - Tampak PIG dan PLT saat mendengar putusan secara virtual, dalam sidang korupsi dana BTT penanggulangan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 12 April 2023. 

Sedangkan, PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. 

Adapun konstruksi kasusnya, dijelaskan terjadi pada refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020 dan belanja tidak terduga berjumlah Rp. 6.482.519.650. Anggaran itu diperuntukkan penanganan darurat bencana. 

Abdul menerangkan, dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 

"Kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. 

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435,.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui dalam penanganan kasus ini, PLT saat itu sempat menjadi buronan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur. Ia mangkir dari panggilan Kejari Flores Timur lebih dari satu pekan. 

PLT kemudian dibekuk di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 12 Oktober 2023, oleh tim dari Kejari dan Polres Flores Timur, bekerja sama dengan Kepolisian di Resor Bima. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved