Korupsi Dana Covid
BREAKING NEWS: Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Flores Timur Divonis 7,6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhi hukuman penjara selama 7,6 tahun kepada terdakwa kasus korupsi Dana Covid-19 Flores Timur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhi hukuman penjara selama 7,6 tahun kepada terdakwa kasus korupsi Dana Covid-19 Flores Timur yang juga merupakan mantan Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023, mengatakan selain dipenjara, Igo Geroda juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 296.076.278 subsider 7 tahun.
Sementara untuk mantan bendahara BPBD Flores Timur Petronela Letek Toda (PLT) divonis 7 tahun penjara. Petronela diwajibkan membayar denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 972.786.157 subsider 6 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Guru Aniaya Bocah Sembilan Tahun di Adonara Flores Timur Berujung Damai
Terdakwa lainnya Alfonsus Hada Bethan (AHB) yang juga Kepala BPBD Flores Timur dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
"Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, Rabu 12 April 2023," kata Abdul, meneruskan keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cosmas Oematan.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Dinas PKO Flores Timur Panggil Oknum Guru Aniaya Bocah di Adonara Tengah
Ketiga tersangka yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 15 September 2022 lalu. Waktu itu PLT dan PIG, saat pemanggilan pekan sebelumnya tidak hadir sehingga Jaksa hanya menahan AHB.
Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2020.
Setelah penyidikan, dan berdasarkan dua alat bukti, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Baca juga: Pro Kontra Usulan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi: Saya Siap Sesuai Keputusan
"Penyidik Kejari Flores Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap tsk PIG (Sekda/Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 tahun 2020), dan stlh diperiksa, kemudian yg bersamgkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur.l selama 20 TMT sejak 22 September 2022 s.d 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022," kata Abdul Hakim, selaku Kasi Penkum Kejati NTT, Kamis 22 September 2022 di Kupang.
Ia menyebut, alasan penahanan karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.
Ia merinci PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.