Korupsi Dana Covid

BREAKING NEWS: Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Flores Timur Divonis 7,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhi hukuman penjara selama 7,6 tahun kepada terdakwa kasus korupsi Dana Covid-19 Flores Timur

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
SIDANG - Tampak PIG dan PLT saat mendengar putusan secara virtual, dalam sidang korupsi dana BTT penanggulangan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 12 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhi hukuman penjara selama 7,6 tahun kepada terdakwa kasus korupsi Dana Covid-19 Flores Timur yang juga merupakan mantan Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023, mengatakan selain dipenjara, Igo Geroda juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 296.076.278 subsider 7 tahun. 

Sementara untuk mantan bendahara BPBD Flores Timur Petronela Letek Toda (PLT) divonis 7 tahun penjara. Petronela diwajibkan membayar denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 972.786.157 subsider 6 tahun penjara. 

Baca juga: Kasus Guru Aniaya Bocah Sembilan Tahun di Adonara Flores Timur Berujung Damai

Terdakwa lainnya Alfonsus Hada Bethan (AHB) yang juga Kepala BPBD Flores Timur dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

"Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, Rabu 12 April 2023," kata Abdul, meneruskan keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cosmas Oematan. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
 
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Dinas PKO Flores Timur Panggil Oknum Guru Aniaya Bocah di Adonara Tengah

Ketiga tersangka yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 15 September 2022 lalu. Waktu itu PLT dan PIG, saat pemanggilan pekan sebelumnya tidak hadir sehingga Jaksa hanya menahan AHB. 

Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur 
Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2020.

Setelah penyidikan, dan berdasarkan  dua alat bukti, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. 

Baca juga: Pro Kontra Usulan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi: Saya Siap Sesuai Keputusan

"Penyidik Kejari Flores Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap tsk PIG (Sekda/Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 tahun 2020), dan stlh diperiksa, kemudian yg bersamgkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur.l selama 20 TMT sejak 22 September 2022 s.d 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022," kata Abdul Hakim, selaku Kasi Penkum Kejati NTT, Kamis 22 September 2022 di Kupang. 

Ia menyebut, alasan penahanan karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.

Ia merinci PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. 

AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Sedangkan, PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. 

Adapun konstruksi kasusnya, dijelaskan terjadi pada refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020 dan belanja tidak terduga berjumlah Rp. 6.482.519.650. Anggaran itu diperuntukkan penanganan darurat bencana. 

Abdul menerangkan, dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 

"Kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. 

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435,.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui dalam penanganan kasus ini, PLT saat itu sempat menjadi buronan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur. Ia mangkir dari panggilan Kejari Flores Timur lebih dari satu pekan. 

PLT kemudian dibekuk di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 12 Oktober 2023, oleh tim dari Kejari dan Polres Flores Timur, bekerja sama dengan Kepolisian di Resor Bima. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved