Berita Alor
Warga Meninggal di Kabupaten Alor Masih Dalam Daftar Pemilih 2024
bahwa masih ada keluarga yang belum melaporkan perihal anggota keluarganya yang meninggal kepada Disdukcapil.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Warga yang telah meninggal dunia masih ada dalam daftar pemilih untuk pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Orias Langmau, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Alor.
Pada media gathering yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Orias menuturkan bahwa salah satu tren masalah coklit di lapangan adalah masih adanya data pemilih yang telah meninggal dunia.
"Salah satu tren masalah dalam pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh pantarlih, adalah terdapat data pemilih yang telah meninggal dunia ataupun yang telah pindah domisili, namun masih terdaftar dalam kartu keluarga," ujarnya.
Baca juga: NTT Memilih, DPC Partai Demokrat Alor Serahkan Kontra Memori Melalui Pengadilan Negeri Kalabahi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor Metusalak Salmay, S.H., ketika diwawancarai membenarkan bahwa masih ada keluarga yang belum melaporkan perihal anggota keluarganya yang meninggal kepada Disdukcapil.
"Masyarakat yang bersangkutan harus melapor kepada kami di Disdukcapil jika ada anggota keluarga yang meninggal. Laporan tersebut diikuti dengan pengisian formulir akta kematian, sekaligus menghapus data penduduk yang telah meninggal," ujarnya, Senin, 10 April 2023.
Menurutnya, sepanjang tidak ada laporan ke Disdukcapil pihaknya tidak bisa menghapus data yang ada.
Selain itu, Metusalak juga menuturkan bahwa tidak hanya anggota keluarga yang telah meninggal yang dilaporkan, melainkan juga anggota yang pindah domisili.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Naik ke Tahap Penyidikan, Enny Anggrek Ucapkan Terima Kasih Pada Polres Alor
"Kemudian yang mutasi, kalau hanya ambil surat keterangan dari RT/RW, lurah, desa atau kecamatan tanpa melaporkan pada catatan sipil, maka datanya masih terdaftar di daerah asal sebelum yang bersangkutan pindah," tuturnya.
Demikian, Metusalak juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan menghimbau pada pemerintah baik dari kelurahan hingga kecamatan tentang pentingnya pengurusan akta kematian dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia antar provinsi dan juga antar desa. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.