Berita Sikka
BREAKING NEWS: Bawa Narkoba Jenis Sabu, Polres Sikka Tangkap Warga Alok Barat
Polres Sikka juga berhasil mengamankan 0,36 gram sabu-sabu yang diisi di dalam sebuah bungkusan rokok jenis Rastel.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Anggota Satuan Narkoba Polres Sikka mengamankan seorang pria berinisial WT, warga Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Senin, 3 April 2023 sekira pukul 21.45 WITA karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan terduga, anggota Sat Narkoba Polres Sikka juga berhasil mengamankan 0,36 gram sabu-sabu yang diisi di dalam sebuah bungkusan rokok jenis Rastel.
Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K menjelaskan, tanggal 1 April 2023, anggota Sat Narkoba Polres Sikka mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sikka.
Baca juga: Tiga Hari Kabupaten Sikka Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Helibertus: Saya Takut Padi Saya Rusak
Setelah mengumpulkan beberapa informasi, anggota Sat Narkoba Polres Sikka mendapatkan informasi ciri-ciri pria yang melakukan transaksi narkoba tersebut.
"Pada tanggal 3 April 2023, tim kembali mendapatkan informasi bahwa pria tersebut sedang berkeliaran di seputaran Kota Maumere dan pukul 21.45 WITA tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang kebetulan melintas di depan SD Inpres Sinde Kabor dengan menggunakan kendaraan roda dua," jelas Kompol Ruliyanto.
Saat melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut, lanjut Kompol Ruliyanto, anggota Sat Narkoba Polres Sikka berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu di saku bagian depan kanan yang diisi didalam sebuah bungkusan rokok jenis Rastel.
Baca juga: Sepucuk Surat dari Ibu-Ibu di Waigete Sikka untuk Istri Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto
"Setelah kita periksa, berisi satu plastik bening dan kaca pires dan plastik bening ini kami duga berisi narkoba jenis sabu," lanjut dia.
Setelah melakukan interogasi awal, diperoleh informasi, WT mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang berinisial J yang dibeli dengan harga Rp 250.000.
Saat ini, WT sudah ditahan di Mapolres Sikka dan terancam hukuman 12 - 20 tahun penjara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.