Berita Sikka

Imigrasi Maumere Sikka Kunjungi Divisi Imigrasi NTT untuk Konsultasi Layanan Keimigrasian

dijalankan terlebih dahulu sesuai alur sistem, serta dapat dikonsultasikan kemudian ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KONSULTASI - Kegiatan konsultasi dari staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa, 4 April 2023. 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melaksanakan kegiatan konsultasi ke Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT di Kupang, Selasa, 4 April 2023.

Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Lalintalkim, Marselinus Ma, ini untuk membahas berbagai hal terkait tugas dan fungsi pelayanan.

Dalam pertemuan itu dibahas berbagai hal di antaranya penggunaan hard copy dokumen M-paspor.

Kepala Sub Bidang Perizinan, Mardiyanto menjelaskan, penggunaan hard copy dokumen dalam M-paspor, sampai sekarang belum ada petunjuk lanjut dari pusat, sehingga Kantor Imigrasi tetap meminta hard copy dan paraf Pejabat Imigrasi di Perdim.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Bahas Kerja Sama Layanan Keimigrasian dengan VFS Global

Hal tersebut bisa dikonsultasikan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Terkait pengisian kuisioner M-paspor dengan tujuan Wisata, diminta mengisi alamat dan kontak keluarga di luar negeri, hal tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu sesuai alur sistem, serta dapat dikonsultasikan kemudian ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Terkait penggunaan hard copy dokumen dalam M-paspor dan pengisian kuisioner M-paspor dengan tujuan wisata, dapat dikonsultasikan juga ke Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Marsel.

Konsultasi tersebut juga membahas rencana pembentukan dan penugasan petugas pada pos imigrasi di Kabupaten Lembata, dengan arahan untuk dikomunikasikan secara intern antara pejabat struktural dengan kepala kantor.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, Kantor Imigrasi juga dapat melakukan pengusulan Pejabat Imigrasi non Struktural kepada kantor wilayah," tutup Marsel. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved