Berita NTT

BREAKING NEWS: Kasus Calo Casis, Anggota Polres Rote Ndao Dipecat Tidak Dengan Hormat

Putusan PTDH dilakukan dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Ilustrasi Polisi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Oknum anggota Polres Rote Ndao bernama Aipda AA alias Amsal mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penipuan perekrutan calon anggota (Casis) Polri atau Calo Casis.

Putusan PTDH dilakukan dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, Rabu 5 April 2023 yang digelar pada Gedung Direktorat Tahti Polda NTT.

Sedangkan Amsal sudah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) gedung Tahti Polda NTT pada beberapa waktu lalu.

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase mengatakan, Polri memberikan sanksi tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan.

Baca juga: Tim Jibom Gegana Polda NTT Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Paskah

"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," tambah dia.

Pihak Polda NTT memberikan kesempatan kepada Amsal melakukan pembelaan atau banding.

"Kami beri ruang kepada oknum anggota yang di PTDH untuk mengajukan pembelaan karena itu diatur dalam peraturan kepolisian," tandas Kabid Propam. 

Sebelumnya, Korban Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak  memenuhi syarat pada 2021 lalu.

Baca juga: Polda NTT Terjunkan 108 Personel Dukung Pengamanan Perayaan Paskah di Kota Kupang

Bahkan orangtua korban sudah memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada Amsal, dan uang tersebut diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi dengan cicilan sebesar Rp 4 juta per bulan.

Merasa tertipu, kemudian keluarga korban melaporkan Amsal ke Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022.

Sementara laporan pidana penipuan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT, tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.

Kejadian bermula pada tanggal 27 Desember 2021  ketika Junus Dami hendak mendaftar menjadi bintara Polri di Polres Rote Ndao.

Bapak kandung korban bertemu dengan ibu kandung terlapor lalu menawarkan bahwa terlapor bisa meloloskan korban di rekrutmen bintara Polri tahun 2021.

Baca juga: 1.089 Personel Polda NTT Amankan Semana Santa Larantuka

Amsal, oknum anggota Polres Rote Ndao menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved