Berita NTT
BREAKING NEWS: Kasus Calo Casis, Anggota Polres Rote Ndao Dipecat Tidak Dengan Hormat
Putusan PTDH dilakukan dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase
Keluarga korban juga percaya dengan janji dari terlapor dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga.
Keluarga kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.
Kemudian keluarga korban datang ke rumah terlapor untuk menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 225.000.000.
Baca juga: Bus Rute Kupang-Dili Resmi Beroperasi, Polda NTT Lakukan Pengamanan di Titik Rawan
Mereka bersepakat apabila korban tidak lulus maka terlapor akan mengembalikan semua uang tersebut.
Kemudian terlapor menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektar berisi padi yang siap untuk dipanen.
Dalam proses seleksi, korban yang menjalani tes bintara Polri tidak lulus karena dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I. Keluarga korban mulai ragu dengan janji dari terlapor.
Ketika korban bersama orang tuanya meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada terlapor namun tidak dikembalikan oleh terlapor.
Terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban agar masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.
Keluarga korban pun memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke Bidang Propam Polda NTT.
Keluarga korban harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.