NTT Memilih

NTT Memilih, KPU NTT Gelar Verifikasi Faktual Partai Prima

tahap selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat di kantor sekretariat

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Jubir KPU NTT, Yosafat Koli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT menggelar verifikasi faktual Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima. 

Rabu 5 April 2023, KPU NTT bersama pengurus Partai Prima NTT telah melakukan rapat pleno. 

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli, menyampaikan ini, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu, 5 April 2023. 

Baca juga: NTT Memilih, Ketua KPU Lembata: Kirab Pemilu 2024 Adalah Simbol Pemilu di Daerah

Ia mengaku, KPU di daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam kaitan hal ini.

KPU RI, menurut dia memiliki kewenangan penuh dalam memberi penjelasan tentang proses tersebut. 

"Tapi hari ini kita telah melakukan rapat pleno untuk memastikan jumlah sementara, ini by sistem semua," katanya. 

Baca juga: NTT Memilih, 630 Caleg Bakal Perebutkan 35 Kursi DPRD Kabupaten Kupang

Yosafat menyebut, proses verifikasi faktual ke Partai Prima itu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu RI, setelah Partai Prima memenangkan gugatan di PTUN, Jakarta Selatan. 

Yosafat tidak berbicara lebih detail mengenai proses yang sedang dilakukan. Ia hanya menyampaikan kewenangan paling tinggi ada di KPU RI. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.

Di surat itu disebutkan, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

"Partai Rakyat Adil Makmur, akronim Prima status memenuhi syarat," tulis surat KPU di kpu.go.id, Sabtu 1 April 2023.

Baca juga: NTT Memilih, Lansia dan Pemilih Pemula di Sikka Diajar Cara Cek Fakta untuk Hindari Hoaks

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, tahap selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat di kantor sekretariat.

Untuk kepengurusan Partai Prima tingkat provinsi dilakukan oleh KPU provinsi/KIP Aceh dan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023.

Sedangkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 1 April hingga 4 April 2023.

Dalam proses verfak KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS, yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual," ujar Idham, Sabtu, 1 April 2023 (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved