NTT Memilih

NTT Memilih, 630 Caleg Bakal Perebutkan 35 Kursi DPRD Kabupaten Kupang

DPRD tersebut akan diperebutkan maksimal 630 caleg dari 18 partai politik yang betarungdi pemulu 2024 diluar 6 parpol lokal Aceh.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Ketua KPUD Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI -Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir, terbaru KPU baru saja mensosialisasikan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah propinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten, kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

Di Kabupaten Kupang, Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi, Kamis 30 Maret 2023 mengungkapkan  mereka telah melakukan tahapan tersebut pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut KPU mensosialisasikan dan menetapkan jumlah Dapil di Kabupaten Kupang sebanyak 4 dapil dan 35 kursi DPRD.

Baca juga: Pimpinan OPD Kabupaten Kupang Jadi Koordinator Gerakan Orang Tua Asuh di Setiap Kecamatan

Jumlahnya berkurang lima kursi dari pileg tahun 2019 lalu sebanyak 40 kursi karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 di mana ada selisih jumlah penduduk 300 ribu hingga 400 ribu, maka jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang sebanyak 35 kursi.

35 Kursi DPRD tersebut akan diperebutkan maksimal 630 caleg dari 18 partai politik yang betarungdi pemulu 2024 diluar 6 parpol lokal Aceh.

"Sesuai dengan UU Nomor 7 Parpol dapat mengajukan sejumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil. Jadi kalau 18 partai kali dengan 35 kursi itu hasilnya banyak calon  yang akan bertarung di Kabupaten Kupang," jelasnya.

Dalam peraturan tersebut hanya mengatur batas tertinggi caleg dari satu partai jafi bisa diusung kurang dari itu atai tidak sama sekali.

Tahapan selanjutnya kata dia akan mempersilahkan parpol menerima pencalonan anggota DPRD Kabupaten dan mereka masih menunggu PKPU yang mengatur tentang mekanismen pencalonan tersebut.

"1 Mei mulai pendaftaran setelah itu proses verifikasi dokumen syarat dan persyataran kemudian penetapan DCS lalu peneta pan DCT yang terakhir," tutupnya.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved