Berita Manggarai Barat

Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Camat Boleng Manggarai Barat Dituntut Tiga Tahun Penjara

penyesalan terkait keberadaan surat Wa'u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Terlaing

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
TERDAKWA - Terdakwa Bonavantura Abunawan saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Manggarai Barat. Selasa 4 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menuntut mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen.

Dalam tuntutannya jaksa menerangkan bahwa terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa'u Pitu Gendang Pitu, itu terbukti dalam keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.

Surat pernyataan itu merupakan pokok perkara yang tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.

Baca juga: BREAKING NEWS: Curah Hujan Tinggi, Jalur Trans Noa-Golowelu di Kuwus Manggarai Barat Amblas

"Dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa'u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Terlaing," ucap Jaksa Hendrika Beatrix saat membacakan tuntutan saat sidang, Selasa 4 April 2023.

Selain itu jaksa menilai selama proses persidangan terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf, dan terkesan berbelit saat menyampaikan keterangan.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti dapat dimusnahkan sehingga tidak digunakan kembali dalam tindak pidana lainnya.

"Terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 tahun penjara," ucapnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan pembacaan tuntutan JPU telah berkesesuaian antara alat bukti dan kesimpulan selama persidangan. "Agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum," pungkasnya.

Baca juga: Tim SAR Hentikan Pencarian Lansia Yang Hilang Terseret Arus Sungai di Manggarai Barat

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng' yang melibatkan mantan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan selaku terlapor, sempat dihentikan penyelidikan oleh pihak kepolisian meski terlapor Bonavantura sempat menyandang status tersangka.

Namun, kasus ini kembali diselidiki usai pihak Tua Golo Terlaing, Bone Bola, selaku pelapor, terus berjuang lantaran kasus itu dinilai aneh dan meresahkan masyarakat hingga akhirnya kasus ini kembali dilanjutkan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved