Berita Timor Tengah Utara
Kepala BKDPSDM Timor Tengah Utara Angkat Bicara Perihal Pengangkatan Tenaga non-ASN
"Lampiran surat itu tidak ada satu pun tentang nama orang (tenaga non-ASN). Karena perihal surat ini tentang pendataan non-ASN," ucap Alexander.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia ( BKDPSDM ) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi memberikan tanggapan terhadap sejumlah informasi yang beredar dalam pemberitaan beberapa waktu lalu perihal surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Apabila rujukan dalam pemberitaan tersebut surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 berkaitan tentang pendataan non-ASN tentang maka, Alexander memastikan hal ini keliru. Pasal, surat tersebut tidak menyertakan lampiran yang berisikan tentang nama-nama yang mau diprioritaskan (menjadi ASN) sebagaimana yang selama ini diberitakan.
Baca juga: Wendelinus Kefi Sebut Pembangunan PLBN Napan Timor Tengah Utara Adalah Peluang Sekaligus Tantangan
"Lampiran surat itu tidak ada satu pun tentang nama orang (tenaga non-ASN). Karena perihal surat ini tentang pendataan non-ASN," ucap Alexander, Senin, 3 April 2023.
Ia menambahkan, dalam surat tersebut tidak tercantum lampiran nama-nama tenaga non-ASN yang akan diangkat jadi ASN sebagaimana yang tertuang dalam berita beberapa waktu lalu.
Baginya, surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 berisi tersebut merupakan instruksi kepada instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah agar segera menyelesaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
SPTJM ini, kata Alexander, merupakan pertanggungjawaban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati sebagai pembina kepegawaian di daerah yang isinya menjelaskan bahwa, kepala daerah sebagai PPK mengetahui proses pendataan tenaga non-ASN Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Kepala BPPD Timor Tengah Utara Ungkap Penyebab PLBN Napan Belum Diresmikan
"SPJTM ini menjelaskan bahwa kepala daerah mengetahui bahwa pendataan tenaga non-ASN di Kabupaten TTU telah selesai," ungkapnya.
"Dan diberikan batas waktu dari 15 Maret sampai 31 Maret untuk upload SPTMJ," tambah Alexander.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan, instansi pemerintah terkait belum mengupload SPJTM maka, mereka dianggap tidak terdaftar dalam pendataan non-ASN.
Secara khusus untuk pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, kata Alexander, pihaknya telah mengupload SPJTM sejak 20 Maret 2023.
Surat tersebut juga diperuntukkan hanya untuk 120 instansi yang belum selesai mengupload SPJTM.
Dikatakan Alexander, SPTJM dikeluarkan setelah proses pendataan tenaga non-ASN selesai dilakukan oleh setiap unit instansi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.