Seleksi PPPK 2022

Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru 2022 Melalui SSCASN BKN Setelah Lulus Seleksi Kompetensi

Begini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru 2022 Melalui SSCASN BKN Setelah Lulus Ujian CAT Seleksi Kompetensi

Editor: Adiana Ahmad
BKPSDM Kemendikbudristek
Cara Isi Daftar Hidup PPPK Guru 2022/ Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 - Cara Isi Daftar Hidup PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN setelah Lulus Seleksi kompetensi 

Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

Cara mengajukan Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Peserta PPPK Guru 2022 bisa melakukan sanggah dengan mudah, yakni dengan mengakses website sscasn.bkn.go.id.

Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis maka peserta yang bersangkutan gagal pada seleksi PPPK Guru 2022.

Dilansir dari Kompas.com Jumat (10/3/2023), peserta bisa mengajukan sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman yang disampaikan pada Kamis (9/3/2023).

Nantinya, panitia seleksi PPPK Guru 2022 Kemendikbud dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi bisa menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan buka dari pelamar.

Selanjutnya, panitia seleksi PPPK Guru dan panitia seleksi instansi daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat tujuh hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2022

Diberitakan Kompas.com Kamis (9/3/2023), jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 mengalami penyesuaian jadwal.

Berikut jadwal terbaru PPPK Guru 2022:

- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk pelamar Umum): 21 Januari - 9 Maret 2023.

- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 8 - 9 Maret 2023.

- Masa Sanggah: 10 - 12 Maret 2023.

- Jawab Sanggah: 13- 19 Maret 2023.

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 9 - 10 April 2023.

- Pengisian DRH NI PPPK: 11 - 30 April 2023.

- Usul Penetapan NI PPPK: 24 April - 18 Mei 2023. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved