Seleksi PPPK 2023

Kabar Gembira, Kuota Formasi PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-Besaran,Guru Sekolah Swasta Bisa Daftar

Kabar Gembira, Kuota Formasi PPPK Guru 2023 dibuka besar-besaran, Guru Sekolah Swasta Bisa Daftar, Cek syarat

Editor: Adiana Ahmad
BKPSDM Kemendikbudristek
Seleksi PPPK Guru 2023/ Pengumuman Seleksi PPPK Guru di SSCASN BKN - Kuota Formasi PPPK Guru 2023 dibuka besar-besaran, Guru Sekolah Swasta bisa daftar 

POS-KUPANG.COM - Ada Kabar Gembira yang menyebutkan bahwa Pemerintah akan membuka Kuota Formasi PPPK Guru 2023 secara besar-besaran. Lebih menggembirakan lagi, bagi anda para Guru Sekolah Swasta Bisa Daftar Seleksi PPPK Guru 2023.

Disebutkan, pada tahun ini Pemerintah akan membuka 580.202 Kuota Formasi PPPK Guru 2023

Kuota Formasi PPPK Guru 2023 tersebut hanya untuk Pemerintah Daerah. Belum termasuk PPPK Guru 2023 instansi pemerintah pusat.

Sinyal itu semakin kuat, ketika KemenPAN-RB meminta Pemerintah Daerah untuk segera mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan pada Rekrutmen PPPK Guru 2023 dengan batas waktu hingga 30 April 2023.

Baca juga: BKN Targetkan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Rampung Mei 2023, Simak Jadwal Lengkapnya

Jika Penetapan Formasi tepat dilakukan April 2023, makan Pendaftaran PPPK Guru 2023 diprediksi akan dibuka bulan Mei atau Juni 2023.

Yang jelas tidak akan molor sampai bulan Oktober seperti yang terjadi pada Seleksi PPPK 2022.

Hal itu merujuk pada keterangan resmi dari KemenPAN-RB bahwa Pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023 akan dilakukan lebih cepat. 

Ada 4 Kualifikasi pekamar PPPK Guru 2023.

Baca juga: Catat, Ini 4 Aspek Penentu Kelulusan Seleksi PPPK Kemenag 2022, Peserta Wasjib Tahu

Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan, lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.

Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved