THR 2023
Alhamdulillah, CPNS Juga Dapat THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini 8 Penerima THR Sesuai Keputusan Jokowi
Alhamdulillah,CPNS Juga Dapat THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini 8 Penerima THR 2023 sesuai Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Jokowi
e. 50 persen tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
B. THR dan Gaji ke-13 dari Dana APBD
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Sri Mulyani Segera Bayar THR Tahun 2023: Kalau Gaji Ke-13 Ada Tambahan Tunjangan Kinerja
THR ASN TNI dan POLRI Cair 4 April 2023
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dimulai H-10 atau 4 April 2023.
Pencairan THR tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri.
Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.
Pengaturan pencairan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.
THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.