Berita Kota Kupang

Lapas Perempuan Kota Kupang Gelar Reviu Pelayanan dengan Berbagai Stakeholder

dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/SITI SOLEHA OANG
POSE BERSAMA - Pose Bersama Lapas Perempuan Kota Kupang dengan berbagai Pelayanan Stakeholder di kantor Lapas Perempuan, Selasa 28 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Siti Soleha Oang

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Perempuan Kota Kupang, menggelar Reviu Standar Pelayanan, Penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan dan Penetapan Maklumat Pelayanan bersama Stakeholder terkait, Selasa 28 Maret 2023.

Kegiatan tersebut  ini dihadiri  oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kupang Wari Juniati, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Erianto Siagian, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang, Agus Dedy, Kepala Seksi Intelijen, I Wayan Agus Wilayana, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kota Kupang, Melkianus Rensini.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya, E. Nita Juwita, Wakil Direktur IV Politeknik Pertanian Negeri Kupang; Melindan Moata, Plh. Kasubsi BKA Bapas Kupang; Hendrik F. Manubale, Pimpinan Cv. Jaya Sentosa, Joko Santoso, Owner Victory Cookies; Lusia Mandala dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton serta  Masyarakat Pengguna Layanan.

Baca juga: PRKP Kota Kupang Paparkan Indikator Kawasan Kumuh 

Plt. Kepala Lapas Perempuan Kupang, Maria M. Nahak menyampaikan ucapan  terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini. 

“Saya harap dengan adanya kegiatan ini dapat ditemukan berbagai kekurangan dan masalah dalam pelaksanaan pelayanan publik di Lapas Perempuan Kupang sehingga selanjutnya dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Maria

Sementara itu, Ketua Tim ZI, Septerhany Buky mengatakan tujuan mengenai reviu atas standar pelayanan di Lapas Perempuan Kupang guna mewujudkan standar pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Oleh karena itu, kata dia, diskusi tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan standar pelayanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Lapas Perempuan Kupang.

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Temukan Sejumlah Masalah Saat Coklit

Setelah melakukan  diskusi bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan dan Penetapan Maklumat Pelayanan oleh seluruh para Stakeholder dan Masyarakat pengguna Layanan pada Lapas Perempuan Kupang. (Cr 18)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved