Breaking News:

Berita Kota Kupang

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang Janji Awasi Perusahaan yang Salurkan THR Ke Karyawan

ada juga beberapa hotel yang ikut membayar terlebih dahulu mengenai THR ini. Sesuai aturan besaran THR akan mengikuti besaran gaji yang diterima

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang berjanji akan melakukan pengawasan kepada perusahaan dalam rangka penyaluran tunjangan hari raya atau THR ke karyawan. 

Kepala Disnakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan saat ini ia telah melakukan penandatanganan surat imbauan ke perusahaan tentang pembayaran THR. Surat ini, menurut dia akan dikirim ke Sekda Kota Kupang dan selanjutnya ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh

"THR seperti biasa, sesuai dengan peraturan mereka, lebih-lebih aturan dari menteri," Kepala Disnakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, Rabu 29 Maret 2023. 

Thomas menjelaskan, pembayaran THR dilakukan satu pekan sebelum hari raya. Namun Thomas mengaku ada beberapa perusahaan di Kota Kupang justru sudah melakukan pembayaran. 

Baca juga: 42 Team Ramaikan Turnamen Futsal Polkesku Cup I 2023 di Kota Kupang

Selain itu, ada juga beberapa hotel yang ikut membayar terlebih dahulu mengenai THR ini. Sesuai aturan besaran THR akan mengikuti besaran gaji yang diterima tiap karyawan. 

Namun, perusahan masih diberi kebijakan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan. Apalagi pasca pandemi Covid-19. Dinasnya hingga kini rutin melakukan pengawasan ke perusahaan mengenai pembayaran THR maupun hal lainnya. 

"Ya nanti kita turun ke lokasi cek, sidak begitu terkait pembayaran," tegasnya. 

Dia menyebut jika perusahaan yang terbukti melanggar, maka diberikan sanksi. Pemberian sanksi itu merujuk pada peraturan perusahaan yang juga dikantongi oleh dinas terkait. 

Baca juga: PRKP Kota Kupang Paparkan Indikator Kawasan Kumuh 

Ia mengancam perusahan yang terbukti melanggar akan tidak dilayani perpanjangan peraturan perusahaan, yang mana dinas ketenagakerjaan juga ikut melakukan penandatanganan tiap peraturan perusahaan dalam kurun dua tahu sekali. 

Thomas menyebut besaran THR itu dibayar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima tiap karyawan. Tetapi, jika ada perusahaan yang kondisi keuangan tidak stabil, maka diberi kebijakan untuk menyesuaikan kondisi keuangan dengan pembayaran THR

Secara keseluruhan, ada 1.537 perusahan kategori kecil, sedang dan besar yang beroperasi di Kota Kupang. Dari jumlah perusahaan ini mampu menyerap tenaga kerja lebih dari belasan ribu orang. 

Selain itu, dia juga menyinggung tentang anggaran pelatihan di bagi kelompok-kelompok yang masih minim. Dari total jumlah pengangguran 19 ribu lebih, disnakertrans hanya bisa mengintervensi pilihan orang. 

Hal ini menurut dia, akan sangat menyulitkan menekan angka pengangguran yang ada di Kota Kupang. Dia berharap adanya intervensi anggaran lebih agar pengangguran bisa diturunkan. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved