NTT Memilih
Bawaslu Kota Kupang Temukan Sejumlah Masalah Saat Coklit
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang menemukan sejumlah masalah sewaktu pelaksanaan coklit oleh pantarlih.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang menemukan sejumlah masalah sewaktu pelaksanaan coklit oleh pantarlih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat, Yunior A. Nange, selaku mengatakan sejumlah masalah itu ditemukan saat proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sejak tanggal 12 Februari 2023 lalu.
Bawaslu, kata dia melakukan pengawasan dengan dua metode yakni pengawasan melekat yang dilakukan di pekan pertama saat coklit dan uji petik.
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Cermati Kembali Pemutakhiran Data Pemilih
Dari pengawasan melekat dengan mengandalkan 51 pengawas ditiap kelurahan, menyasar 375 TPS dari 1.302 total TPS di Kota Kupang.
"Kita menemukan ada 19 pokok masalah ketika pengawasan melekat dilakukan dan ditemukan ketika Pantarlih mulai bekerja di satu Minggu pertama, masalah ini kita coba kelompokkan dalam empat kategori," ujarnya, Selasa 28 Maret 2023.
Yunior menjelaskan empat kategori itu antara lain Pantarlih lalai atau lupa terdapat dua kasus, kurang menguasai tugas atau kurang cermat ada empat kasus, administrasi kependudukan kurang jelas ada dua kasus, lalu ditemukan ketidakjelasan data Model A dengan daftar pemilih yang dipegang oleh pantarlih, dengan temuan 11 kasus.
Baca juga: Bawaslu NTT Sosialisasi Kampung Pengawasan di Niang Todo Satarmese Utara
Dia menyebut, empat kategori itu Bawaslu menemukan ada masalah detail seperti lupa membawa surat tugas atau SK, tidak membubuhkan tandatangan di stiker, hingga tidak melakukan pekerjaan coklit serta ada pantarlih yang tidak melakukan pencocokan data dengan administrasi kependudukan pemilih.
Sementara itu dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Kupang pada 20 Februari - 14 Maret 2023, menemukan tujuh kasus selama coklit. Selain empat kategori yang telah ditemukan di pengawasan awal, adapun temuan baru seperti kejar target oleh pantarlih, coklit tidak dari rumah ke rumah, dan pemahaman warga yang kurang.
Bawaslu merilis, sejumlah masalah yang didapati dalam pengawasan saat coklit antara lain Pantarlih lupa atau lalai ada 6 kasus, kurang menguasai tugas ada 11 kasus, administrasi kependudukan kurang jelas 1 kasus, data model A.DP kurang jelas 4 kasus, kejar target 1 kasus, coklit tanpa door to door 2 kasus, dan kurangnya pemahaman warga ada 3 kasus.
Dia mengaku, masalah yang ditemukan ini telah disampaikan ke KPU Kota Kupang untuk dilakukan perbaikan oleh pantarlih.
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Ingatkan Politisi-Parpol Tak Pasang Atribut di Rumah Ibadah
Ketua Bawaslu Kota Kupang Julianus Nomleni menyebut persoalan pemutakhiran merupakan proses panjang yang akan berimbas pada pemilihan nanti. Jika Pemilih terdaftar, maka tidak akan gejolak mengenai proses pemilihan nanti.
Sisi lain, ia berujar tentang masalah mengenai pemindahan kependudukan masyarakat. Dia mengingatkan agar perlu diikuti dengan kepengurusan administrasi kependudukan.
Sisi lain, ketika proses pemindahan, perlu juga melakukan pendaftaran pada alamat sebelumnya. Hal itu agar ketika berada ditempat tujuan, pemilih tetap terdaftar sebagai pemilih pindahan.
Dia mengajak semua pihak agar proses ini bisa diikuti secara baik dan perlu mengimbau kepada masyarakat semua bisa memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.