Berita Belu

Setubuhi Balita, Pria Asal Belu Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Pelaku ini lalu mendatangi korban dan memegang tangan korban dan membawa masuk ke kamar mandi sambil membujuk korban

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONFERENSI PERS - Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri didampingi Kasi Humas, IPTU I Ketut Arnawa saat menggelar konferensi pers. Selasa, 28 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, BELU - Kasus setubuhi yang dilakukan seorang pria bernama Demas Nomleni alias Demas alias ABE terhadap anak berusia 4 tahun 10 bulan pada 5 Februari 2023 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan ke Kejari Belu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Belu AKBP Yosepb Krisbianto melalui Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri kepada media saat menggelar konferensi pers. Selasa, 28 Maret 2023.

Atas perbuatan yang dilakuka ABE, kata Iptu Djafar, polisi mengenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca juga: 137 CPNS Pemerintah Kabupaten Belu Resmi Dilantik Jadi PNS

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Belu yang saat itu didampingi Kasi Humas, IPTU I Ketut Arnawa mengatakan, karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap maka tersangka beserta barang bukti (BB) dilimpahkan ke Kejari Belu untuk diproses lebih lanjut.

"Kasusnya sudah P21 dan segera kita limpahkan ke Kejari Belu," ungkapnya. 

Kronologi Kejadian: 

Dijelaskannya Kasat bahwa, kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ke Polres Belu pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA, sementara kejadiannya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.

Adapun lokasi yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah sebuah kamar mandi di kos-kosan.

Mengenai kronologis Kejadian, Kasat Djafar mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WITA di kos-kosan di Kabupaten Belu orang tua korban yakni NM bersama teman-temannya termasuk pelaku sedang duduk minum minuman keras atau miras sambil membahas mengenai acara adik korban yang akan dibabtis.

Baca juga: Bupati Belu Ajak Masyarakat Gunakan Sistem BNI Bayar Tagihan Air

Sementara itu, korban dan temannya sedang bermain di sekitar tempat mereka sedang minum miras.

Pelaku ini lalu mendatangi korban dan memegang tangan korban dan membawa masuk ke kamar mandi sambil membujuk korban akan memberikan dua buah bola dan ice cream.

Saat di dalam kamar mandi itulah, pelaku melancarkan aksinya.

Usai melancarkan aksinya, lanjut Kasat, Pelaku membawa korban yang sedang menangis karena kesakitan keluar dari kamar mandi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved