Berita Belu

137 CPNS Pemerintah Kabupaten Belu Resmi Dilantik Jadi PNS

Para ASN tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin yang disaksikan oleh para rohaniwan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Sebanyak 137 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Belu resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Belu dr. Agustinus Taolin. Senin, 27 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur 

POS-KUPANG.COM, BELU - Sebanyak 137 calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) formasi 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Belu ( Pemkab Belu ) resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara ( ASN ). 

Para ASN tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin yang disaksikan oleh para rohaniwan di aula lantai satu Kantor Bupati Belu, Senin, 27 Maret 2023. Usai pengambilan sumpah dan janji jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan SK 100 persen. 

Penyerahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPSDMD.821/68/KEP/I/2023 Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemkab Belu

Prosesi penyerahan SK disaksikan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Kepala BKPSDM Kabupaten Belu, Maria Deventy Atok, S.KOM, MM dan para pimpinan instansi masing-masing CPNS dan saksi rohaniwan. 

Baca juga: Bupati Belu Ajak Masyarakat Gunakan Sistem BNI Bayar Tagihan Air

Bupati Belu dalam sambutannya menyampaikan proviciat dan selamat kepada 137 orang yang sudah sah menjadi PNS. 

"Tidak ada yang lolos PNS tanpa usaha dari kita sendiri. Karena itu hargai apa yang yang sudah kita capai. Karena itu, Kita harus mengerjakan sesuai tupoksi dalam pekerja kita masing-masing," ujar Bupati Belu

Ia berharap agar PNS bisa bekerja lebih profesional, dinamis bisa memenuhi harapan masyarakat, menjawab tantangan zaman serta membawa performa baru bagi Pemda Belu dalam melayani masyarakat. 

Selain itu ia juga berpesan agar PNS tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik. "Taat sesuai janji yang sudah diucapkan," tutupnya. (Cr.23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved