Breaking News

Berita Manggarai Timur

Polres Manggarai Timur Tahan Pria Asal Ende, Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur 

ayah dari korban datang untuk menjemput korban, namun pelaku dan korban melarikan diri ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HUMAS POLRES MATIM
TAHAN-Tersangka DP alias D saat ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur. Gambar diambil, Selasa 28 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur melakukan penahanan terhadap DP alias D (30) seorang pria asal Kabupaten Ende, Selasa 28 Maret 2023.

D ditahan karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa dan membawa lari seorang anak gadis dibawah umur.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 29 Maret 2023.

Baca juga: Ayahanda Johnny G Plate Tutup Usia, Ketua DPC NasDem Manggarai Timur Sampaikan Belasungkawa

Jefrry menerangkan, penahanan dilakukan setelah dilakukan proses terhadap yang diterima sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dimana telah dilaporkan terjadinya tindak pidana rudapaksa anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial DP alias D terhadap seorang anak. 

Jeffry menerangkan, tersangka D dilaporkan membawa lari korban pada hari Minggu 19  Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan motor milik korban. 

Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah neneknya pelaku yang bertempat di salah satu kampung di Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin.

Tidak berselang lama ayah dari korban datang untuk menjemput korban, namun pelaku dan korban melarikan diri ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan. 

Baca juga: Pastor Paroki St Antonius Padua Sasi Timor Tengah Utara Ajak OMK dan Umat Manfaatkan Lahan Tidur

Esok harinya tepatnya pada hari Senin, 20 Maret 2023  korban dan pelaku menumpang ojek menuju salah satu kampung di Kecamatan Kota Komba Utara dan kemudian menuju salah satu kampung di Kecamatan Lamba Leda Selatan. 

Dari kampung itu pelaku dan korban kemudian menggunakan trevel menuju Borong. Sesampainya di Borong, pelaku dan  korban menumpang mobil dam truk menuju Ende dan tiba di Ende pada pagi hari tepatnya pada hari Selasa, 21 Maret 2023.

Tak menunggu waktu lama tepatnya di sore hari, anggota kepolisian dari Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menjemput pelaku dan korban untuk dibawa ke Mapolres Manggarai Timur

Jeffry juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, terjadi juga kasus rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali, yang mana kejadian  pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali. Yang mana semua kejadian tersebut dilakukan pada tempat yang sama yakni di salah satu kampung di Kecamatan Borong. 

Jeffry juga menerangkan, atas kasus tersebut tersangka D dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur mulai kemarin,"tutup Jeffry. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved