Berita NTT

Wagub NTT Dorong Pemda Buat Perda Ekspresi Budaya

Memang hal ini tidak salah, sejalan dengan mekanisme bahwa peraturan itu secara berjenjang. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
FOTO BERSAMA - Wakil gubernur NTT Josef Nae Soi dan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, bersama para undangan melakukan foto bersama dalam Rakor pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah yang disel Kanwil Kemenkumham, Senin 27 Maret 2023 malam.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Wakil Gubernur (Wagub) NTT mendorong Pemerintah daerah (Pemda) agar membuat peraturan daerah (Perda) tentang ekspresi budaya. 

"Hak kekayaan intelektual, Perda harus ada. Kita di NTT ini ekspresi budaya tradisional kita, pengetahuan tradisional kita sangat kaya raya," katanya saat membuka kegiatan Rakor pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah yang disel Kanwil Kemenkumham, Senin 27 Maret 2023 malam. 

Mantan anggota DPR RI ini menjelaskan, berbagai kebudayaan tradisional ini perlu diatur dalam Perda. Pemerintah di daerah, menurut dia paling mengetahui kondisi dari daerah itu, dalam kaitan dengan penyusunan Perda. 

Baca juga: Aktivis Taruna Merah Putih Marianus Lawe Respons Permintaan Jokowi Bangun Pusat Kreasi Pemuda di NTT

Namun, baginya ada kegelisahan dalam perumusan Perda. Karena semua perda dikoreksi dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Memang hal ini tidak salah, sejalan dengan mekanisme bahwa peraturan itu secara berjenjang. 

Selain berjenjang ada juga peraturan dilakukan secara berkelompok. Josef menjelaskan, dalam UUD 1945, Indonesia terbagi atas provinsi hingga Kabupaten/Kota dan lainnya. Oleh karena itu perlu ada ketaatan peraturan yang lebih rendah ke peraturan yang lebih tinggi. 

"Tapi jangan lupa, Indonesia juga menganut apa yang dinamakan tentang otonomi seluas-luasnya. Otonomi daerah itu tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga," kata dia. 

Selama ini perda dikoreksi oleh Kementerian terkait dengan peraturan yang lebih tinggi. Padahal, perda itu bersumber pada ciri khas suatu daerah. 

Dia mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTT yang membuat pertemuan yang baik ini. Dengan begitu maka akan ada kesamaan persepsi. Dia khawatir, aspek otonomi daerah justru hilang dalam tiap perumusan Perda. 

Baca juga: BMKG: Waspada Cuaca Maritim NTT Hari Ini Masih Diwarnai Gelombang Tinggi

Ia menyebut, Pemprov NTT juga telah menyampaikan ke Pemerintah pusat bahwa ada Perda di NTT yang tidak boleh diganggu oleh Pemerintah pusat, sejalan dengan otonomi daerah. 

Ketua Panitia kegiatan, Yunus Bureni menyebut, dalam upaya mewujudkan produk hukum berkualitas perlu dilakukan secara elaborative dengan pendekatan whole of government.

Pendekatan ini menekankan pada  penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif 
pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program, dan pelayanan publik.

Pendekatan ini sesungguhnya telah dibangun dalam pengaturan pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal tersebut juga semakin dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

Hal tersebut terlihat jelas dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni adanya tim penyusun peraturan perundang-undangan dengan komposisi lintas sektor, termasuk keberadaan perancang peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari tim ahli dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Cuaca NTT Hari Ini 27 Maret 2023, BMKG Sebut Timor,Sumba dan Sebagian Flores Berpotensi Hujan Petir

Selanjutnya dalam tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan danpengundangan, juga terbuka ruang partisipatif dari stakeholder terkait termasuk partisipasi masyarakat dalam penyebarluasan rancangan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved