Berita Ende
Polisi Tangkap dan Rampungkan Berkas Perkara Pembunuhan di Jopu Kabupaten Ende
Sampai berita ini ditayangkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ende untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH mengatakan bahwa, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Wolowaru, Ipda Yosef F. S. Sala Mali langsung berkoordinasi dengannya untuk dilakukan back-up penanganan kasus tersebut.
Anggota Satreskrim Polres Ende langsung bergerak cepat melakukan penanganan dan penahanan terhadap tersangka atau terlapor.
Pada, Minggu 26 Maret sekira pukul 11:30 Wita, Personil Sat Reskrim Polres Ende yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H tiba di Kantor Kepolisian Sektor Wolowaru.
Baca juga: SMA Katolik Frateran Ndao Gandeng PMKRI Ende Gelar LKTD Bagi Pengurus OSIS
Sekira pukul 15.30 Wita, Anggota Polres yang dipimpin Kasat Reskrim bersama jajaran Polsek Wolowaru dan pelaku dan juga para saksi tiba di TKP di Dusun E Kopokuru, Desa Jopu dan langsung melakukan rekonstruksi.
"Dari hasil hasil rekonstruksi, ada sebanyak 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi," ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ende untuk diproses lebih lanjut.
Diberitakan media ini sebelumnya, Seorang pria di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega membunuh seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia. Peristiwa naas tersebut terjadi persis dilorong samping Rumah Sakit Santo Antonius Jopu, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Sabtu 25 Maret 2023.
Tersangka berinisial SK alias Dovan tega membunuh korban yang berinisial YK dengan cara mencekik pada bagian leher hingga tewas. Kini tersangka SK telah diamankan oleh polisi di sel tahanan Mapolres Ende.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta, Mantan Kabid TK dan SD Dinas Pendidikan Ende Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH mengatakan bahwa, kasus tersebut bermula ketika pada hari, Sabtu 25 Maret 2023, sekira pukul 18:20 Wita, dimana awalnya korban mengendarai sepeda motor melintasi lorong samping Rumah Sakit Jopu dan hendak menuju ke jalan raya dengan kecepatan yang tinggi.
Karena dalam kecepatan yang tinggi, korban menyerempet pelaku yang pada saat itu mengerjakan gapura bersama warga lain sambil membuang air ludah kearah pelaku seraya mengatakan jangan berdiri dijalan.
Merasa sakit hati, pelaku langsung menendang korban yang pada saat itu masih negara diatas sepeda motor sehingga korban terjatuh.
Setelah terjatuh, pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kiri. Tersangka kemudian duduk di atas perut dan memukul memakai kepalan tangan kearah wajah korban berulang kali. Pelaku kemudian berdiri lalu menginjak-injak wajah dan kepala korban berulang kali.
Merasa tidak puas, kemudian pelaku mengambil sebatang kayu gamal yang berada disekitar lokasi dan memukul tangan dan kaki korban berulang kali.