Berita Ende

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ende Diancam dengan Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Ia berjalan kaki ke arah motor korban dan melihat sepeda motor sedang terparkir di depan salah satu kos

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TANGKAP - Anggota Satreskrim Polres Ende kembali menangkap salah satu pelaku curanmor di Kota Ende. Gambar diambil belum lama ini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, perbuatan tersangka kasus pencurian sepeda motor honda beat di Kota Ende yang ditangkap beberapa waktu yang lalu telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Tersangka bernama Josuar Randi Wawo sudah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres Ende Yance Kadiaman kepada Pos Kupang belum lama ini.

Baca juga: Polres Ende Diminta Periksa Direktur Proyek Bronjong di Kali Lowolulu Lokalande dan Kali Lowolande

Diberitakan media ini sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Ende kembali menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Josuar Randi Wawo.

Pria yang disapa Randi ditangkap setelah menggasak sepeda motor di Kota Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang belum lama ini.

Ia mengatakan bahwa, kasus pencurian tersebut bermula, Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 02:00 Wita, tersangka datang ke Kos Korban yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kota Ende dengan motor honda beat.

Tiba di kos korban, motor honda tersebut ia parkir sekitar 50 meter. Ia berjalan kaki ke arah motor korban dan melihat sepeda motor sedang terparkir di depan salah satu kos di Jalan Sam Ratulangi.

Karena situasi dalam keadaan sepi, tersangka memasukan sebuah kunci motor Yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah kunci dihidupkan, tersangka mendorong sepeda motor menjauh dari kos tersebut sekitar empat meter.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta, Mantan Kabid TK dan SD Dinas Pendidikan Ende Ditahan Polisi

Tersangka menggoyangkan tangki motor untuk mendengar suara bensin didalam tengki dan pada saat itu tengki dalam keadaan terisi sehingga pelaku menghidupkan motor langsung menuju ke arah Kecamatan Detusoko.

Saat tiba di Detusoko, tersangka beristirahat sebentar di terminal dan sekitar pukul 07:30 Wita tersangka menuju ke Kecamatan Maurole.

Keesokan harinya tersangka kembali ke Ende. Ia menggunakan motor curian tersebut. Tiba di Kota Ende tersangka memarkirkan motor vixion tersebut di halaman parkir rumah sakit Ende.

Setelah itu tersangka turun dan berjalan kaki mencari ojek untuk menuju ke arah sekitar kos korban dimana tersangka menyimpan motor honda beat miliknya.

Tersangka mengambil motor honda beat tersebut. Ia kembali ke kos-kosan tersangka dan meminta adik tersangka yang bernama Rizal untuk mengantar tersangka ke RSUD Ende.

Sesampai di RSUD Ende tersangka menyerahkan motor honda beat itu ke adiknya dan kembali ke Maurole.

"Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 tersangka ditangkap. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Maret 2023," jelasnya.

Kadiaman mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi. Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencurian. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved