NTT Memilih
KPU NTT Rincikan Pembagian Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menuju Pemilu 2024, KPU NTT menyebutkan untuk DPR RI dapil Provinsi NTT terdapat 2 dapil, DPRD NTT 8 dapil dan DPRD Kabupaten/Kota ada 93 Dapil.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Neo Aston, Sabtu, 25 Maret 2023.
"Kita tahu bahwa salah satu tahapan pemilu itu adalah penataan daerah pemilihan dan alolasi kursi," kata Thomas.
Thomas Dohu menyampaikan, hal itu telah dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2022, mulai dari uji publik tentang rancangan dapil alokasi kursi masing-masing kabupaten/kota termasuk juga DPRD Provinsi.
Baca juga: NTT Memilih, Sekretaris KPU NTT: Penerimaan Bendera Kirab Pemilu 2024 di Lembata Paling Semarak
"Saat ini, dapil alokasi kursi yang dimaksud ditetapkan dengan peraturan KPU. Dari penetapan ini, untuk DPR RI dapil Provinsi NTT masih sama, DPRD Provinsi NTT bertambah 2, dan DPRD Kabupaten/Kota, khusus di Kabupaten Kupang berkurang 4," ungkapnya.
Thomas berharap melalui informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini menjadi bahan untuk setiap partai politik mempersiapkan calin-calonnya.
"Saatnya mereka mempersiapkan calon-calonnya karena akan dilakukan pendaftaran ke KPU untuk masing-mamsing pencalonan itu tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," katanya.
Karena, sambungnya, dalam sistem pencalonan di Pasal 20 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang jumlah calon itu sebanyak 100 persen dari jumlah alokasi kursi yg disiapkan dari setiap daerah pemilihan.
Thomas Dohu menambahkan, untuk tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU saat ini yakni verifikasi calon perseorangan, yaitu DPD dan pemutakhiran data.
"Sedangkan untuk tahapan yang akan dilaksanakan yaitu pencalonan DPR, DPRD dan DPD yang nantinya pengumumannya dari tanggal 24 April hingga 30 April 2023 serta pendaftaran calonnya mulai dari tanggal 1 Mei hingga 15 Mei 2023," jelasnya.
Baca juga: NTT Memilih, Ketua KPU Lembata: Kirab Pemilu 2024 Adalah Simbol Pemilu di Daerah
Sementara itu, juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada publik terutama pemangku kepentingan yaitu partai politik untuk mempersiapkan diri dalam rangka pencalonan yang akan terjadi pada Bulan Mei nanti.
"Karena daerah pemilihan ini adalah suatu produk yang dihasilkan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari uji publik sampai dengan penetapannya," katanya.
Selain itu, kata dia, hal itu juga merupakan kewenangan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan 80 tahun 2022 Bulan Desember.