NTT Memilih
KPU NTT Rincikan Pembagian Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan
Bagi masyarakat, kata dia, kepentingannya yaitu masyarakat harus memahami berapa wilayah pemilihan di daerahnya yang akan dilaksanakan selama masa pencalonan.
"Jadi supaya tahu, pencalonan di daerahnya itu siapa. Apakah yg bersangkutan baik-baik saja atau perlu ada sanggahan-sanggahan pemberian kepada KPU, atau apakah mereka itu sudah aman atau seperti apa," jelasnya.
Baca juga: NTT Memilih, Lansia dan Pemilih Pemula di Sikka Diajar Cara Cek Fakta untuk Hindari Hoaks
Yosafat Koli dalam materi yang dibawakannya menyebutkan, untuk DPR RI terbagi menjadi dua dapil meliputi, dapil NTT I terdapat 13 kursi, dengan jumlah kursi per dapil 6 dan untuk dapil NTT II jumlah kursi 13 dengan jumlah kursi per dapil 7.
Selanjutnya, untuk dapil DPRD Provinsi NTT terbagi menjadi 8 dapil dan jumlah kursi 65, dengan rincian dapil NTT I jumlah kursi per daerah 6, NTT II jumlah kursi per daerah 7, NTT III jumlah kursi per dapil 10, NTT IV jumlah kursi 10, NTT V jumlah kursi per dapil 11, NTT VI jumlah kursi per dapil 7, NTT VII jumlah kursi per dapil 8, dan NTT VIII jumlah kursi per dapil 6.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan UmumTahun 2024 yakni, DPR RI Dapil Provinsi NTT 2 dapil dan 13 alokasi kursi, DPRD Provinsi NTT 8 dapil dan 65 alokasi Kursi, DPRD Kabupaten/Kota Se-NTT 93 Dapil dan 650 alokasi kursi.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, TNI, Polri, Ketua Partai politik, Bawaslu, dan lainnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.