Seleksi CPNS 2023

Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ini Alur dan Cara Buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek

Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, begini alur dan cara buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Editor: Adiana Ahmad
IST/Tribun Jabar
Syarat dan Cara Buat SKCK/ Tampilan Fisik Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) - Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ini Alur dan Cara Buat SKCK 

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Buat SKCK di Polres

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Buat SKCK di Polsek

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya membuat SKCK

Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.

Hal tersebut sesuai dengan :

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya dengan Judul Cara Membuat SKCK sebagai Dokumen Daftar CPNS 2023, Berikut Syarat dan Alur Pembuatannya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved