Seleksi CPNS 2023

Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ini Alur dan Cara Buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek

Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, begini alur dan cara buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Editor: Adiana Ahmad
IST/Tribun Jabar
Syarat dan Cara Buat SKCK/ Tampilan Fisik Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) - Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ini Alur dan Cara Buat SKCK 

POS-KUPANG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) menjadi salah satu Syarat Pendaftaran CPNS 2023. Berikut Alur Pembuatan SKCK dan cara buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.

Nah, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) baik yang ada di Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek

Penerbitan SKCK berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pemohon yang ada di kepolisian setempat.

Ingat, masa berlaku SKCK hanya selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, namun dapat diperpanjang

Baca juga: Bantah Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, BKN Beberkan Perkembangan Tahapan Seleksi CASN 2023

Bagi Anda yang akan mengikuti Pendaftaran CPNS 2023, saat ini Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Berikut cara membuat SKCK beserta syarat, langkah, dan biayanya.

Cara Buat SKCK

Cara membuat SKCK secara onlineDilansir dari , berikut cara membuat SKCK secara online:

1. Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas

2. Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas

3. Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon

Baca juga: Ingat, Kuota dan Formasi Seleksi CPNS 2023 Terbatas, Segera Siapkan Dokumen, Cek Syarat Pendaftaran

4. Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP

5. Pilih metode pembayaran

6. Klik "Lanjut"

7. Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah

8. Klik "Lanjut"

9. Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi

10. Unggah dokumen lainnya

11. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket

12. Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK

13. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

Baca juga: Bersiaplah,MenPAN-RB Telah Keluarkan Surat Edaran Pengadaan CPNS 2023,Ini 4 Formasi Paling Prioritas

Cara membuat SKCK secara offlineBagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.

Berikut cara-caranya:

1. Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi

2. Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi

3. Bayar biaya pembuatan SKCK , bisa secara tunai atau debit jika tersedia

4. Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK

5. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas

6. Tunggu sesuai nomor antrian

7. SKCK diterima.

Pemohon perlu memahami bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.

Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Syarat membuat SKCK

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon mengajukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Berikut Syarat Buat SKCK di Mabes Polri

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Buat SKCK di Polda

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Buat SKCK di Polres

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Buat SKCK di Polsek

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya membuat SKCK

Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.

Hal tersebut sesuai dengan :

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya dengan Judul Cara Membuat SKCK sebagai Dokumen Daftar CPNS 2023, Berikut Syarat dan Alur Pembuatannya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved