Seleksi CPNS 2023
Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ini Alur dan Cara Buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek
Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, begini alur dan cara buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek
POS-KUPANG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) menjadi salah satu Syarat Pendaftaran CPNS 2023. Berikut Alur Pembuatan SKCK dan cara buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.
Nah, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) baik yang ada di Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek.
Penerbitan SKCK berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pemohon yang ada di kepolisian setempat.
Ingat, masa berlaku SKCK hanya selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, namun dapat diperpanjang
Baca juga: Bantah Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, BKN Beberkan Perkembangan Tahapan Seleksi CASN 2023
Bagi Anda yang akan mengikuti Pendaftaran CPNS 2023, saat ini Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Berikut cara membuat SKCK beserta syarat, langkah, dan biayanya.
Cara Buat SKCK
Cara membuat SKCK secara onlineDilansir dari , berikut cara membuat SKCK secara online:
1. Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
2. Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
3. Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
Baca juga: Ingat, Kuota dan Formasi Seleksi CPNS 2023 Terbatas, Segera Siapkan Dokumen, Cek Syarat Pendaftaran
4. Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP
5. Pilih metode pembayaran
6. Klik "Lanjut"
7. Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.