Seleksi CPNS 2023

Ingat, Kuota dan Formasi Seleksi CPNS 2023 Terbatas, Segera Siapkan Dokumen, Cek Syarat Pendaftaran

Ingat, Kuota dan Formasi Seleksi CPNS 2023 terbatas, segera siapkan dokumen, cek Syarat Pendaftaran sebelum ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Kuota dan Formasi CPNS 2023/ Seleksi CPNS 2022 - Ingat, Kuota dan Formasi Seleksi CPNS 2023 terbatas, segera siapkan dokumen, cek Syarat Pendaftaran 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memang akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Meski pada Seleksi CPNS 2023 terbuka untuk umum, namun Kuota dan Formasinya terbatas pada jabatan tertentu seperti hakim, Jaksa, Agen, Dosen dan Teknis Tertentu seperti Talenta Digital.

Karena Kuota dan Formasinya terbatas, segera siapkan dokumen dan cek Syarat Pendaftaran sebelum ada pengumuman resmi Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dari Pemerintah.

Sama seperti Seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, dokumen dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 diprediksi tak jauh berbeda. 

Mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor: 45 tahun 2022, Kuota dan Formasi pada Seleksi CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan di beberapa formasi tertentu yaitu seperti Kejaksaan, Hakim, Dosen, dan tenaga teknis Talenta Digital.

Baca juga: Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, Segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2023: 

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS.

Baca juga: Bersiaplah,MenPAN-RB Telah Keluarkan Surat Edaran Pengadaan CPNS 2023,Ini 4 Formasi Paling Prioritas

4. Tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

5. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

6. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

8. Sehat secara jasmani dan rohani.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved