Berita Timor Tengah Utara

Pemkab Timor Tengah Utara Gelar Sosialisasi KKPR

Wabup TTU Eusabius Binsasi mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan Dinas PUPR Kabupaten TTU ini berkaitan langsung dengan penataan kota.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose bersama Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi bersama Kadis PUPR Kabupaten TTU dan jajaran, Kadis Lingkungan Hidup serta para pengusaha di Kabupaten TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU ) menggelar sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem perizinan usaha yang terintegtasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi para pengusaha yang digelar di aula Hotel Victory II, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT ini berlangsung pada, Selasa, 14 Maret 2023.

Turut ambil bagian dalam kesempatan ini, Kepala Dinas PUPR TTU, Januarius Salem serta dihadiri pimpinan OPD terkait, para camat, lurah dan para pengusaha di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Warga Desa Seo Kabupaten Timor Tengah Utara Laporkan Pengelolaan Dana Desa ke Bupati dan APH

Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan Dinas PUPR Kabupaten TTU ini berkaitan langsung dengan penataan kota.

"Memang ini diagendakan bagi dinas terkait pembangunan-pembangunan ketika orang mendirikan bangunan-bangunan usaha, sudah harus dalam sistem yang tertata rapi," ucapnya.

Selain itu, mekanisme perizinan yang selama ini dibuat secara manual, kata Eusabius, hari ini mulai diperkenalkan sebuah sistem yang terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat pelayanan.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara Tuntaskan Janji Kampanye Pelayanan Kesehatan Gratis

Menurutnya, sering dalam pembangunan tempat-tempat usaha, tidak sesuai dengan penataan kota yang ada. Oleh karena itu, Bidang Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup mesti berperan aktif sehingga izin pembangunan tempat usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Eusabius, pada tahun 2022, Pemda TTU menjadikan 10 OPD sebagai model mall pelayanan publik.

Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, penilaian pelayanan publik masih dalam zona merah dengan nilai sekitar 40-an.

Pada tahun 2021 penilaian pelayanan publik di Kabupaten TTU perlahan merangkak naik. Sementara pada tahun 2022, dari 10 OPD yang dijadikan sebagai model pelayanan publik sudah berada pada zona hijau dengan nilai 71.

"Bahkan satu OPD kita sudah ada pada zona hijau yakni Puskesmas Sasi," tukasnya.

Berdasarkan hasil tersebut, pada tahun 2023, Pemkab TTU akan menjadikan semua OPD sebagai model pelayanan publik yang akan dipadukan pada dinas perizinan.

"Nanti mekanismenya akan diatur, sehingga di dalam dinas perizinan, untuk melayani masyarakat berada dalam sistem dalam satu atap," ujar Eusabius. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved