Berita NTT

RUPS Luar Biasa, Dirut Bank NTT Klarifikasi Enam Pemberitaan Terkait Kasus di Bank NTT

Pemberhentian Izhak Eduard sah karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
RUPS - Jajaran Komisaris dan Direksi Bank NTT melakukan Press Conference dalam RUPS LB Tahun Buku 2023 sekaligus RUPS Tahun Buku 2022 di lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi NTT pada Senin 20 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun Buku 2023 sekaligus RUPS Tahun Buku 2022 di lantai 2 Kantor Gubernur NTT pada Senin, 20 Maret 2023.

Pada Kesempatan ini, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, meluruskan beberapa pemberitaan yang tidak sesuai dengan kenyataan di Bank NTT yang berpotensi merusak citra dan reputasi Bank NTT.

1. Kasus MTN dan Kredit Bermasalah

Permasalahan MTN PT SNP sebesar Rp 50 Millar telah selesai ditindaklanjuti sesuai Rekomendas Auditor (BPK) dan perseroan telah memutuskan sebagai risiko bisnis. Upaya recovery pun telah diserahkan kepada kurator sesuai Keputusan Pengadilan Niaga di jakarta dan sampai saat ini  telah dilakukan langkah-langkah perangannya oleh kurator. Sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan surat Direktur Utama saat itu, Izhak Eduard Rihi menegaskan bahwa Temuan BPK tentang MTN telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu. Pengurus juga tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di APH.

Baca juga: Diinisiasi Bank Indonesia, UMKM Binaan Bank NTT Ikut Showcase Jelang KTT Asean Summit di Labuan Bajo

2. Kasus Pemberhentian dan Sidang gugatan Izhak Eduard selaku mantan Direktur Utama Periode Juni 2019-Mei 2020.

Dinamika RUPS LB Nomor 18 tanggal 6 Me 2020 diputuskan dirotasi jabatan Izhak Eduard selaku Direktur Utama karena dinilai oleh seluruh Pemegang Saham Seri A tidak cakap dan diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tapi tidak lolos proses seleksi karena ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan.

Pemberhentian Izhak Eduard RIhi sah karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham. 

Bahkan setelah RUPS Izhak Eduard meminta seluruh hak-haknya termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian dan dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT.

3. Kasus PHK Edy Ngganggus.

Pemecatan atau PHK terhadap Edy Nganggus sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHJ) dan disimpulkan bahwa Edy Ngganggus telah terbukti melanggar kode etik/ code of conduct yakni insan Bank NTT dilarang untuk menggunakan media sosial untuk mendiskreditkan Pimpinan Satuan Kerja Pengurus Direksi dan Dewan Komisaris.

Hal ini dilakukan oleh Direksi guna penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di bidang SDM. Proses ini pun menindaklanjut Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 12 Maret 2022.

Baca juga: Direktur Utama Bank NTT Sampaikan Catatan RUPS di Labuan Bajo 

4. Kredit TJPS sejalan dengan program Pemprov NTT

Bank yang sahamnya dimiliki  Pemerintah Provinsi maupun Daeran/Kota NTT sudah selayaknya menjadi Bank yang mendukung pembangunan dan progam pemerintah daerah khususnya provinsi selaku Pemegang Saham Pengendali. Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) merupakan salah satu ekosistem program Pemerintah Provinsi NTT yang saat ini menjadi program unggulan dalam rangka pementasan kemiskinan dan stunting di NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved