Berita NTT
RUPS Luar Biasa, Dirut Bank NTT Klarifikasi Enam Pemberitaan Terkait Kasus di Bank NTT
Pemberhentian Izhak Eduard sah karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham
Dengan demikian Bank NTT telah menjalankan perannya sebagai agent of development.
5. SK Dekom 01A 2020 dan intervensi Dekom di dalam operasional bank
Pemberitaan SK Dekom 01A tahun 2020 ditegaskan kembali bahwa SK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan honor telah dikembalikan Perlu diketahui hal mendasar tentang latar belakang penerbitan SK Dekom tersebut adalah karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tata kelola mewajibkan Dewan Komisaris dalam hal ini KRN, untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola di bidang SDM dalam pencalonan Pengurus bank yakni harus melalui mekanisme asessment vang transparan dan berkualitas sebelum diajukan kepada RUPS untuk diputuskan dan pengajuan permintaan uji kelayakan dan kepantasan kepada OJK, termasuk melakukan assessment terhadan calon pejabat eksekutif.
Baca juga: Pemegang Saham Senang, Produk UMKM Binaan Bank NTT Tembus Pasar Nasional
Terkait perihal intervensi Dewan Komisaris, Dirut Bank NTT tegaskan, tidak ada intervensi melainkan kegiatan evaluasi oleh Dewan Komisaris dan hasil evaluasi disampaikan kepada masing-masing Direktur yang membidangi untuk ditindaklanjuti. Evaluasi perlu dilakukan karena POJK mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan operasional bank telah berjalan sesuai ketentuan.
Mengingat beragamnya permasalahan tata kelola bank yang mesti diselesaikan oleh Pengurus saat ini, dan target pencapaian RBB yang optimal muka Dewan Komisaris lebih proaktif dalam membantu percepatan penyelesaian permasalahan yang ada sehingga kinerja bank dalam berbagai aspek menjadi lebih baik yang dapat dibuktikan sebagai hasil kerja kolaborasi Direksi bersama Dewan Komisaris serta semua jajaran internal bank, sehingga bisa mencapai tingkat Kesehatan Bank 2 atau SEHAT pada periode penilaian OJK posisi Juni 2021, berlanjut hingga
Desember 2022.
6. Penutupan Kantor Cabang Surabaya
Berdasarkan kajian pihak independen dan memperhatikan kinerja Kantor Cabang Surabaya yang banyak timbul potensi kredit bermasalah, maka Direksi memutuskan untuk menutup operasional Kantor Cabang Surabaya dan mengalihkan seluruh portofolio kredit dan DPK kepada Kantor Cabang Khusus Kupang, termasuk dalam tanggung jawab penyelesaian kasus kredit bermasalah Kantor Cabang Surabaya.
Klarifikasi ini pun disampaikan Alex dengan harapan agar tidak terjadinya informasi bias pada pemberitaan pers. (dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.