Berita Kota Kupang

20 Kelurahan di Kota Kupang Kategori Kumuh, DPRD Sebut Perlu Intervensi Pemerintah 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, 20 Kelurahan masuk dalam daerah kawasan kumuh perlu ada intervensi pemerintah.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
TPA - Lokasi kumuh di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, yang dikelola oleh DLHK.  

Langkah seperti ini akan diprogramkan pada kawasan kumuh lainnya secara bertahap. Di sisi lain, Daud menyebut faktor infrastruktur jalan dan drainase juga menjadi pemicu suatu daerah menjadi tempat kumuh. 

Di Kota Kupang telah melaksanakan program untuk mengurangi kawasan kumuh, sejak tahun 2022 lalu. Melalui dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, Pemkot Kupang membantu masyarakat untuk hidup layak. 

Pada tahun 2022, dana alokasi khusus telah membantu pembangunan 249 rumah 110 rumah dari dana alokasi umum. Pembangunan itu, menurut Daud tidak hanya menyasar kawasan kumuh, tetapi bagi kawasan bukan kumuh juga. 

"Penetapan 20 Kelurahan yang masuk dalam kawasan kumuh ini merupakan data tahun 2021 dan setiap tahunnya di data oleh Dinas PRKP," terangnya. 

Baca juga: Program Kota Tanpa Kumuh di Provinsi NTT Dilaksanakan Masyarakat Dengan Prokes Ketat

Daud menjelaskan pada tahun 2023 program serupa belum dilaksanakan. Penyebabnya karena ada beberapa kelengkapan yang perlu diurus Pemkot Kupang. 

Perubahan nomenklatur menjadi DAK Tematik, memerlukan syarat lain yang harus dilengkapi untuk proses realisasi program. 

"Kami sudah anggarkan untuk mengurus syarat-syarat tersebut, misalnya terkait dengan status kumuh kawasan di Kota Kupang, harus ada penetapan, dan diberikan data yang jelas, berapa rumah yang harus diintervensi dalam satu kawasan kumuh," ujarnya. 

Sementara, program yang sama dengan sumber anggaran dari APBD Kota Kupang tahun 2023, hanya mampu mengintervensi 10 rumah di hitung dari bangun baru,  dengan total anggaran Rp 70 juta. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved