Berita Kota Kupang

20 Kelurahan di Kota Kupang Kategori Kumuh, DPRD Sebut Perlu Intervensi Pemerintah 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, 20 Kelurahan masuk dalam daerah kawasan kumuh perlu ada intervensi pemerintah.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
TPA - Lokasi kumuh di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, yang dikelola oleh DLHK.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, 20 Kelurahan masuk dalam daerah kawasan kumuh perlu ada intervensi pemerintah. 

Ia menyebut, penetapan kawasan kumuh itu tentunya telah  melewati pendataan yang baik oleh dinas terkait. Pemerintah wajib hadir untuk bisa membantu mengurai masalah itu. 

"Ada juga program kotaku yang mengintervensi kawasan kumuh tersebut. Kalau untuk anggaran sendiri,  Tahun 2023, hanya dianggarkan Rp 70 juta untuk 10 rumah saja, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Adi, Jumat 17 Maret 2023. 

Baca juga: 20 Kelurahan di Kota Kupang dalam Kategori Kawasan Kumuh

Politisi PDI Perjuangan ini, meminta agar pemerintah terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa dibantu. Sebab, tidak bisa hanya mengharapkan dari APBD saja, apa lagi dari pendapatan asli daerah yang sangat terbatas. 

Jika tahun ini dana alokasi khusus belum bisa didapatkan oleh pemerintah untuk penanganan kawasan kumuh ini, maka syarat-syarat dan kelengkapan yang dibutuhkan harus segera dilengkapi agar bisa disampaikan kepada pemerintah. 

"Agar pemerintah pusat juga mengalokasikan dana alokasi khusus untuk membantu masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Ini Desa Kelurahan Di Kabupaten Kupang Masuk Kategori Kumuh

Sebelumnya, Kota Kupang mencatat ada 20 masuk  kategori kawasan kumuh

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang menyebut 20 Kelurahan diantarnya Kelurahan Lasiana, Kuanino, Solor, Merdeka, Penfui, Oesapa, Oesapa Barat, NBD, dan beberapa kelurahan lainnya. 

Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang, Daud Nafi mengatakan, ada beberapa kriteria menetapkan suatu kawasan kumuh, misalnya dari sisi  rapatan bangunan. 

"Kalau di daerah lain  luas wilayahnya cukup tetapi tidak padat penduduk sementara Kota Kupang wilayahnya kecil namun penduduknya sangat padat," kata dia, Kamis 16 Maret 2023. 

Dari aspek lain diketahui seperti sanitasi, kelayakan hunian hingga sirkulasi dan jumlah penghuni dalam satu rumah. 

Daud mengatakan, idealnya satu rumah ditempati oleh satu keluarga yang terdiri dari Kepala Keluarga berserta ibu dan anak-anak. Hal itu berbeda di Kota Kupang, satu rumah dihuni lebih dari satu keluarga. 

"Di Kota Kupang banyak terjadi beberapa keluarga tinggal dalam satu rumah, karena anak yang sudah menikah tetap tinggal dengan orang tuanya," jelasnya. 

Untuk menangani kawasan kumuh diperlukan upaya berkelanjutan. Daud mencontohkan intervensi lewat penyediaan 200 rumah layak huni. Dengan begitu tiap tahun bisa terpenuhi. 

Baca juga: Pembangunan Ekowisata Mangrove Hilangkan Kota Kumuh 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved