Berita Kota Kupang
20 Kelurahan di Kota Kupang Kategori Kumuh, DPRD Sebut Perlu Intervensi Pemerintah
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, 20 Kelurahan masuk dalam daerah kawasan kumuh perlu ada intervensi pemerintah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, 20 Kelurahan masuk dalam daerah kawasan kumuh perlu ada intervensi pemerintah.
Ia menyebut, penetapan kawasan kumuh itu tentunya telah melewati pendataan yang baik oleh dinas terkait. Pemerintah wajib hadir untuk bisa membantu mengurai masalah itu.
"Ada juga program kotaku yang mengintervensi kawasan kumuh tersebut. Kalau untuk anggaran sendiri, Tahun 2023, hanya dianggarkan Rp 70 juta untuk 10 rumah saja, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Adi, Jumat 17 Maret 2023.
Baca juga: 20 Kelurahan di Kota Kupang dalam Kategori Kawasan Kumuh
Politisi PDI Perjuangan ini, meminta agar pemerintah terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa dibantu. Sebab, tidak bisa hanya mengharapkan dari APBD saja, apa lagi dari pendapatan asli daerah yang sangat terbatas.
Jika tahun ini dana alokasi khusus belum bisa didapatkan oleh pemerintah untuk penanganan kawasan kumuh ini, maka syarat-syarat dan kelengkapan yang dibutuhkan harus segera dilengkapi agar bisa disampaikan kepada pemerintah.
"Agar pemerintah pusat juga mengalokasikan dana alokasi khusus untuk membantu masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Ini Desa Kelurahan Di Kabupaten Kupang Masuk Kategori Kumuh
Sebelumnya, Kota Kupang mencatat ada 20 masuk kategori kawasan kumuh.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang menyebut 20 Kelurahan diantarnya Kelurahan Lasiana, Kuanino, Solor, Merdeka, Penfui, Oesapa, Oesapa Barat, NBD, dan beberapa kelurahan lainnya.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang, Daud Nafi mengatakan, ada beberapa kriteria menetapkan suatu kawasan kumuh, misalnya dari sisi rapatan bangunan.
"Kalau di daerah lain luas wilayahnya cukup tetapi tidak padat penduduk sementara Kota Kupang wilayahnya kecil namun penduduknya sangat padat," kata dia, Kamis 16 Maret 2023.
Dari aspek lain diketahui seperti sanitasi, kelayakan hunian hingga sirkulasi dan jumlah penghuni dalam satu rumah.
Daud mengatakan, idealnya satu rumah ditempati oleh satu keluarga yang terdiri dari Kepala Keluarga berserta ibu dan anak-anak. Hal itu berbeda di Kota Kupang, satu rumah dihuni lebih dari satu keluarga.
"Di Kota Kupang banyak terjadi beberapa keluarga tinggal dalam satu rumah, karena anak yang sudah menikah tetap tinggal dengan orang tuanya," jelasnya.
Untuk menangani kawasan kumuh diperlukan upaya berkelanjutan. Daud mencontohkan intervensi lewat penyediaan 200 rumah layak huni. Dengan begitu tiap tahun bisa terpenuhi.
Baca juga: Pembangunan Ekowisata Mangrove Hilangkan Kota Kumuh
Langkah seperti ini akan diprogramkan pada kawasan kumuh lainnya secara bertahap. Di sisi lain, Daud menyebut faktor infrastruktur jalan dan drainase juga menjadi pemicu suatu daerah menjadi tempat kumuh.
Di Kota Kupang telah melaksanakan program untuk mengurangi kawasan kumuh, sejak tahun 2022 lalu. Melalui dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, Pemkot Kupang membantu masyarakat untuk hidup layak.
Pada tahun 2022, dana alokasi khusus telah membantu pembangunan 249 rumah 110 rumah dari dana alokasi umum. Pembangunan itu, menurut Daud tidak hanya menyasar kawasan kumuh, tetapi bagi kawasan bukan kumuh juga.
"Penetapan 20 Kelurahan yang masuk dalam kawasan kumuh ini merupakan data tahun 2021 dan setiap tahunnya di data oleh Dinas PRKP," terangnya.
Baca juga: Program Kota Tanpa Kumuh di Provinsi NTT Dilaksanakan Masyarakat Dengan Prokes Ketat
Daud menjelaskan pada tahun 2023 program serupa belum dilaksanakan. Penyebabnya karena ada beberapa kelengkapan yang perlu diurus Pemkot Kupang.
Perubahan nomenklatur menjadi DAK Tematik, memerlukan syarat lain yang harus dilengkapi untuk proses realisasi program.
"Kami sudah anggarkan untuk mengurus syarat-syarat tersebut, misalnya terkait dengan status kumuh kawasan di Kota Kupang, harus ada penetapan, dan diberikan data yang jelas, berapa rumah yang harus diintervensi dalam satu kawasan kumuh," ujarnya.
Sementara, program yang sama dengan sumber anggaran dari APBD Kota Kupang tahun 2023, hanya mampu mengintervensi 10 rumah di hitung dari bangun baru, dengan total anggaran Rp 70 juta. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang
Adrianus Talli
Daud Nafi
kawasan kumuh
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
4 Shio Paling Beruntung Besok 4 September 2025: Shio Kerbau Jadi Penguasa Rezeki |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Rabu,Galeri24 dan Antam Stabil,Emas UBS Turun Rp 11.000 |
![]() |
---|
Opini: Urgensi Langkah dan Kebijakan Strategis untuk Akselerasi Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Sepeda Motor Milik Tenaga Medis Puskesmas Oeolo, Kabupaten TTU Raib Digasak Maling |
![]() |
---|
Polsek Sabu Barat Galang Kamtibmas terhadap Tokoh Masyarakat Paguyuban Flores |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.