Berita Kota Kupang

20 Kelurahan di Kota Kupang dalam Kategori Kawasan Kumuh

Kalau di daerah lain  luas wilayahnya cukup tetapi tidak padat penduduk sementara Kota Kupang wilayahnya kecil penduduknya padat

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
TPA - Lokasi kumuh di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, yang dikelola oleh DLHK.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ada 20 Kelurahan di Kota Kupang dalam kategori kawasan kumuh

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang menyebut 20 Kelurahan diantarnya Kelurahan Lasiana, Kuanino, Solor, Merdeka, Penfui, Oesapa, Oesapa Barat, NBD, dan beberapa kelurahan lainnya. 

Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang, Daud Nafi mengatakan, ada beberapa kriteria menetapkan suatu kawasan kumuh, misalnya dari sisi  rapatan bangunan. 

Baca juga: Rencana Kenaikan Uang Harian Pegawai PD Pasar Kota Kupang Masih Tertunda 

"Kalau di daerah lain  luas wilayahnya cukup tetapi tidak padat penduduk sementara Kota Kupang wilayahnya kecil namun penduduknya sangat padat," kata dia, Kamis 16 Maret 2023. 

Dari aspek lain diketahui seperti sanitasi, kelayakan hunian hingga sirkulasi dan jumlah penghuni dalam satu rumah. 

Daud mengatakan, idealnya satu rumah ditempati oleh satu keluarga yang terdiri dari Kepala Keluarga berserta ibu dan anak-anak. Hal itu berbeda di Kota Kupang, satu rumah dihuni lebih dari satu keluarga. 

"Di Kota Kupang banyak terjadi beberapa keluarga tinggal dalam satu rumah, karena anak yang sudah menikah tetap tinggal dengan orang tuanya," jelasnya. 

Untuk menangani kawasan kumuh diperlukan upaya berkelanjutan. Daud mencontohkan intervensi lewat penyediaan 200 rumah layak huni. Dengan begitu tiap tahun bisa terpenuhi. 

Baca juga: Ramadhan 2023, Muslimah Wahdah Islamiyyah Kota Kupang Gelar Daurah Ramadhan 

Langkah seperti ini akan diprogramkan pada kawasan kumuh lainnya secara bertahap. Di sisi lain, Daud menyebut faktor infrastruktur jalan dan drainase juga menjadi pemicu suatu daerah menjadi tempat kumuh

Di Kota Kupang telah melaksanakan program untuk mengurangi kawasan kumuh, sejak tahun 2022 lalu. Melalui dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, Pemkot Kupang membantu masyarakat untuk hidup layak. 

Pada tahun 2022, dana alokasi khusus telah membantu pembangunan 249 rumah 110 rumah dari dana alokasi umum. Pembangunan itu, menurut Daud tidak hanya menyasar kawasan kumuh, tetapi bagi kawasan bukan kumuh juga. 

"Penetapan 20 Kelurahan yang masuk dalam kawasan kumuh ini merupakan data tahun 2021 dan setiap tahunnya di data oleh Dinas PRKP," terangnya. 

Daud menjelaskan pada tahun 2023 program serupa belum dilaksanakan. Penyebabnya karena ada beberapa kelengkapan yang perlu diurus Pemkot Kupang. 

Baca juga: Bulog NTT akan Blacklist Mitra Pedagang Nakal di Kota Kupang 

Perubahan nomenklatur menjadi DAK Tematik, memerlukan syarat lain yang harus dilengkapi untuk proses realisasi program. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved