Berita Lembata
BPH Migas: Pertamini di Lembata Ilegal, Jual BBM Harga Lebih Mahal
Dari hasil penelusurannya, saat ini terdapat 26 Pertamini di Lembata. Sebanyak 21 Pertamini lainnya ada di dalam Kota Lewoleba
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) Abdul Halim menegaskan kehadiran Pertamini atau POM Mini yang menjual BBM di Lembata secara hukum adalah ilegal.
Menurut dia, menjual BBM itu ada aturannya, apalagi kalau yang dijual adalah BBM subsidi dengan harga yang lebih mahal. Jika demikian, maka pemerintah dan masyarakat yang dirugikan karena penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Abdul saat sosialisasi penyaluran BBM di Aula Kantor Bupati Lembata, Kamis, 16 Maret 2023. Saat itu dia menjawab pertanyaan beberapa anggota forum yang menanyakan maraknya Pertamini atau POM Mini yang mulai tersebar di Lembata tahun ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Lamalera Lembata Potong Alat Vitalnya, Diduga Tidak Berfungsi
“Secara hukum Pertamini itu ilegal,” katanya.
Mendengar jawaban BPH Migas bahwa Pertamini itu ilegal, Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa langsung memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal menertibkan para pengusaha yang membuka Pertamini atau POM Mini di Lembata.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperindag Longginus Lega membeberkan fakta menarik tentang kehadiran Pertamini di Lembata.
Dari hasil penelusurannya, saat ini terdapat 26 Pertamini di Lembata. Sebanyak 21 Pertamini lainnya ada di dalam Kota Lewoleba. Darimana mereka mendapat BBM untuk dijual kembali?
Longginus menyebutkan para pengusaha Pertamini ini setiap hari menerima sekitar 200-400 liter BBM langsung dari SPBU. Hal ini menyalahi aturan karena menurut Longginus SPBU itu memberikan pelayanan BBM kepada konsumen terakhir, bukan kepada pengusaha untuk dijual lagi.
Baca juga: Kepala Desa di Lembata Harus Berani Buat Terobosan Pembangunan Hadapi Ancaman Krisis Global
Dia juga menemukan adanya selisih harga jual yang cukup signifikan dari SPBU ke Pertamini. Misalnya, SPBU menjual BBM jenis Pertalite kepada pengusaha Pertamini dengan harga Rp 12 ribu per liter. Maka tidak heran kalau konsumen membeli BBM lebih mahal di Pertamini, bisa mencapai Rp 16-17 ribu per liter.
“Pertamax seharusnya Rp 13.300 dijual ke Pertamini 14.500. Otomatis harga BBM di masyarakat melonjak. Pelakunya persis ada di hadapan kita. Tapi sesuai regulasi kami (pemda) tidak bisa lakukan penindakan,” ujar Longginus.
Pasang CCTV di SPBU
Untuk menghindari pelangsir BBM yang marak di Lembata, Abdul Halim juga memastikan akan memasang CCTV di SPBU yang ada di Lembata. Alat ini dipasang supaya pihaknya bisa memantau langsung kendaraan-kendaraan para pelangsir yang mengisi BBM lebih dari satu kali.
Pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelangsir yang selama ini menyebabkan antrean panjang di depan SPBU.
Abdul Halim mengakui kalau persoalan BBM di Lembata sangat berlarut larut.
“Dan miris kalau kita tidak bisa selesaikan ini untuk masyarakat,” pungkasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Penjabat Bupati Lembata: Bantuan Perumahan Selama Ini Tidak Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Bangun 3 Sekolah Tanpa Dana APBD, Kepala Dinas Pendidikan Lembata Terus Cari Donatur |
![]() |
---|
NTT Memilih, Proses Coklit di Kabupaten Lembata Capai 98,83 Persen |
![]() |
---|
Apol Mayan,Plt Dinas Perhubungan dan Mans Wutun Plt Dinas Perpustakaan Daerah Goris Keraf Lembata |
![]() |
---|
Terima Penghargaan Universal Health Coverage, Pemda Lembata Pastikan Kesehatan Warga Terlindungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.