Berita Timor Tengah Selatan
Perjuangkan Keadilan, Ahli Waris Adelina Lisao dari Timor Tengah Selatan NTT Bakal Ajukan Gugatan
di pengadilan setempat, dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, SoE - Untuk memperjuangkan keadilan, ahli waris Adelina Lisao akan mengajukan gugatan perdata atas kematian almarhum Adelina Lisao.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2023 pukul 09.00 Mahkamah Tinggi Penang, telah melaksanakan sidang penetapan ahli waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek, ibunda dari Adelina Lisao.
Dalam keterangan tertulis KJRI Penang, yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 16 Maret 2023, menjelaskan sidang ini merupakan langkah awal untuk dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao.
Baca juga: Kejari Timor Tengah Selatan Laksanakan Putusan MA Terhadap Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Taebone
Sidang dipimpin oleh Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Penang dan dihadiri oleh Yohana Banunaek, serta penterjemah dari Ditnakerstrans Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.
Selain itu, hadir pula Konsul Jenderal RI – Penang, Bambang Suharto, dan Fungsi Konsuler KJRI Penang, serta Tim Direktorat PWNI Kemenlu, serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.
Sesuai hukum di Malaysia, dalam persidangan penetapan ini, ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat, dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.
"Wakil Panitera telah menetapkan bahwa Ibu Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya, sesuai hukum di Malaysia," tulis keterangan itu.
Dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.
Upaya tuntutan perdata ini untuk memperjuangkan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan keluarganya.
Baca juga: Mengaku Oknum Intelijen KPK, Seorang Pria Diduga Tipu Warga Fatumnasi Timor Tengah Selatan
Adelina Lisao adalah Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, karena Multiorgan Failure Secondary to Anemia.
Penyebab kematian tersebut diduga kuat karena malnutrisi, bekas luka yang tidak diobati, anemia karena kelalaian/pembiaran oleh majikan. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Diduga Tipu Warga Fatumnasi Timor Tengah Selatan, Oknum Anggota LSM KPK Tipikor Diamankan Polres |
![]() |
---|
Polres Timor Tengah Selatan Tangkap Pelaku Pembacokan di Nunkolo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oktovianus Nuban Warga Timor Tengah Selatan Diterkam Buaya |
![]() |
---|
TNI Bersama Masyarakat Setempat Bersihkan Kantor Desa Bijeli Timor Tengah Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.