Breaking News

Berita Timor Tengah Selatan

Perjuangkan Keadilan, Ahli Waris Adelina Lisao dari Timor Tengah Selatan NTT Bakal Ajukan Gugatan 

di pengadilan setempat, dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK ISTIMEWA
POSE BERSAMA - Foto bersama ahli waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek, ibunda dari Adelina Lisao ( baju putih, ketiga kanan) di Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, SoE - Untuk memperjuangkan keadilan, ahli waris Adelina Lisao akan mengajukan gugatan perdata atas kematian almarhum Adelina Lisao. 

Sebelumnya, pada 15 Maret 2023 pukul 09.00 Mahkamah Tinggi Penang, telah melaksanakan sidang penetapan ahli waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek, ibunda dari Adelina Lisao. 

Dalam keterangan tertulis KJRI Penang, yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 16 Maret 2023, menjelaskan sidang ini merupakan langkah awal untuk dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao. 

Baca juga: Kejari Timor Tengah Selatan Laksanakan Putusan MA Terhadap Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Taebone

Sidang dipimpin oleh Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Penang dan dihadiri oleh  Yohana Banunaek, serta penterjemah dari Ditnakerstrans Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.

Selain itu, hadir pula Konsul Jenderal RI – Penang, Bambang Suharto, dan Fungsi Konsuler KJRI Penang, serta Tim Direktorat PWNI Kemenlu, serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.

Sesuai hukum di Malaysia, dalam persidangan penetapan ini, ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat, dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat. 

"Wakil Panitera telah menetapkan bahwa Ibu Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya, sesuai hukum di Malaysia," tulis keterangan itu. 

Dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya  pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao. 

Upaya tuntutan perdata ini untuk memperjuangkan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan keluarganya.

Baca juga: Mengaku Oknum Intelijen KPK, Seorang Pria Diduga Tipu Warga Fatumnasi Timor Tengah Selatan

Adelina Lisao adalah Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, karena Multiorgan Failure Secondary to Anemia. 

Penyebab kematian tersebut diduga kuat karena malnutrisi, bekas luka yang tidak diobati, anemia karena kelalaian/pembiaran oleh majikan. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved