Berita Timor Tengah Selatan

Kejari Timor Tengah Selatan Laksanakan Putusan MA Terhadap Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Taebone

Kejari TTS, Sumantri, melalui Kasi Pidsus, Semuel Otniel Sine, SH.MH menjelaskan pada kesempatan ini pihaknya melakukan putusan MA

Editor: Eflin Rote
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Tampak terpidana Anderias Atiupbesi (tengah), didampingi Kasi Pidsus, Semuel Otniel Sine, SH.MH (kanan) dan staf. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Terjerat kasus korupsi dana desa sejak tahun 2017 sampai 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 722.159.672 rupiah, Anderias Atiupbesi yang adalah mantan kepala Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) dieksekusi Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan ( Kejari TTS ), Rabu 8 Maret 2023.

Disebutkan beberapa item pekerjaan oleh mantan kepala desa Taebone yang menimbulkan kerugian negara diantaranya pengadaan kawat duri untuk kebun kelompok tani, jaringan perpipaan, pengadaan hand traktor, bak penampungan air hujan, pengadaan pintu gerbang kantor desa, pengadaan fiktif bibir sayur dan penyelewengan dana Bumdes digunakan untuk kepentingan pribadi, pajak 2018 yang tidak disetor, kekurangan pembayaran pekerjaan rumah layak huni, pengadaan bahan dan alat pekerjaan jalan sirtu.

Kejari TTS, Sumantri, melalui Kasi Pidsus, Semuel Otniel Sine, SH.MH menjelaskan pada kesempatan ini pihaknya melakukan putusan MA atas nama terpidana Anderias Atiupbesi.

Baca juga: Merasa Dilecehkan di Postingan FB, Nope Nabuasa Polisikan Anggota Satpol PP Timor Tengah Selatan

“Kita melakukan putusan MA atas nama terpidana Anderias Atiupbesi. Yang bersangkutan adalah terpidana kasus korupsi dana desa Taebone tahun 2017-2019," jelasnya.

Dijelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2270 K/PID. SUS/2022 Tanggal 8 Juli 2022 Atas Nama terpidana Anderias Atiupbesi yang diterima di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan tanggal 31 Januari 2023 dengan Amar Putusan Pidana selama tiga tahun penjara.

Disampaikan, terpidana tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 100.000.000 rupiah, subsidair dua bulan kurungan. Terdakwa dibebankan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 207.159.663 biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.5.000 dalam perkara atas nama terpidana Anderias Atiupbesi.

Baca juga: Pimpin Upacara di SMAN 1 Soe, Kabag SDM Polres Timor Tengah Selatan Sosialisasi Informasi Hukum 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara. Karna putusan dinilai tidak memenuhi unsur keadilan karena vonis lebih rendah, JPU kemudian melakukan banding ke PT Kupang dan MA di Jakarta. Namun putusan di kedua lembaga tersebut tetap menguatkan putusan sebelumnya.

Usai menerima putusan MA, pihaknya kemudian melakukan eksekusi terpidana untuk menjalani hukuman.

Dijelaskan, perkara ini telah melewati berbagai tahapan yaitu penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved