Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Komnas HAM Dalami Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, DPRD NTT: Bentuk Kepedulian Terhadap Hak Anak

Menurut Yunus, pastinya sebelum melakukan kunjungan ke Sekolah-sekolah, Komnas HAM tentunya sudah melakukan kajian terlebih dahulu

|
Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Komnas HAM Dalami Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, DPRD NTT: Bentuk Kepedulian Terhadap Hak Anak
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD NTT menilai tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang  mengunjungi beberapa Sekolah yang memberlakukan jam masuk Pukul 05.30 di Kota Kupang sebagai bentuk kepedulian mereka atas hak anak.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 16 Maret 2023, Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa mengatakan, kunjungan yang dilakukan Komnas HAM merupakan bentuk kepedulian dan Perhatian Komnas Ham terhadap siswa/i yang menjalani aturan tersebut.

"Yang paling pertama, setidaknya Komnas HAM pasti mencari tahu hal yang dialami  siswa-siswi.  Apa yang dilakukan Komnas HAM ini sebenarnya sejalan dengan komisi perlindungan anak. Karena mereka telah merilis atau memberikan pendapatnya bahwa sekolah jam 05.30 pagi merupakan bentuk perampasan hak-hak anak," kata Yunus Takandewa.

Baca juga: Komnas HAM ke NTT Dalami Polemik Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi

Menurut Yunus,  pastinya sebelum melakukan kunjungan ke Sekolah-sekolah, Komnas HAM tentunya sudah melakukan kajian terlebih dahulu.

"Saya rasa Komnas Ham tidak hanya sekedar turun melakukan kunjungan, karena mendengar informasi saja. Tetapi, pasti mereka juga sudah melakukan kajian dan memiliki standarisasi, apakah masuk jam 05.30 ini betul-betul sudah memberikan dampak baik bagi pertumbuhan anak atau malah memberikan indikasi-indikasi perampasan atau pelanggaran HAM terhadap anak,"ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan, semua pihak tetap menunggu keputusan, rekomendasi dan sikap dari Komnas HAM setelah mengunjungi sekolah-sekolah itu.

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Ikman  Sumbawa dan Forma NTT Bima Tolak Kebijakan Pemprov NTT

"Kita menunggu rekomendasi dan sikap dari Komnas HAM. Kalau Komnas Ham katakan bahwa aturan masuk Sekolah jam 05.30 pagi  ini hanya membelenggu kebebasan hak anak atau adanya indikasi-indikasi lain, saya rasa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menerima, jika memang aturannya itu harus ditarik kembali atau membatalkan aturan tersebut," ujar Yunus yang juga adalah Sekretaris DPD PDIP NTT. 

Dia menambahkan, Semakin banyak masyarakat atau dibagian pemerintahan yang memerhatikan dan mengawasi hal tersebut justeru lebih baik.

"Saya rasa, semua sudah berpendapat bahkan banyak pimpinan-pimpinan dan masyarakat sudah menolak. Ombusman RI saja sudah menyatakan menolak. Jikalau ada kunjungan dari Komnas Ham , saya rasa Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT harus membuka diri bahwa aturan sekolah jam 05.30 Wita ini memang tidak efektif,"tutupnya.  (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved