Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Komnas HAM ke NTT Dalami Polemik Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KUNJUNGAN - Komisioner Komnas HAM saat melakukan kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam rangka audiensi mengenai kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Komnas HAM datang ke NTT untuk mendalami polemik tentang masuk sekolah pukul 05.30 Wita. 

Komnas HAM datang ke beberapa sekolah dan Ombudsman RI perwakilan NTT guna mendapat informasi terkait dengan kebijakan yang belakangan menuai pro kontra di publik. 

Baca juga: PGRI NTT Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah

Ada lima perwakilan Komnas HAM yang datang ke NTT. Setelah mengunjungi SMAN 6 dan SMKN 4, Komnas HAM bertemu Ombudsman NTT, sekira pukul 14.00 Wita.

Dalam pertemuan dengan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan di Permendikbud memang tidak diatur waktu masuk dan keluar sekolah. Aturan itu memang hanya menyebut lama belajar dalam satu pekan.  

Sehingga kebijakan yang dibuat oleh Pemprov NTT mengenai masuk sekolah pukul 05.30 Wita, bisa dibilang tidak melanggar pada aturan tertinggi, apalagi belum ada aturan secara tertulis di tingkat daerah. Hal ini menyulitkan ketika di ranah pelanggaran hukum. 

Ombudsman NTT juga menyampaikan masalah ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Koordinasi itu substansi keberatan orang tua dan guru. 

Keberatan itu, menurut Darius, jika pada jam tersebut anak-anak sudah berada di sekolah maka anak-anak harus bangun minimal pada pukul 04.00 wita dan orang tua serta guru harus bangun pada pukul 03.00 wita. 

"Hal ini memberatkan orang tua, guru dan siswa/i. Kedua; tidak semua siswa/i berasal dari kalangan orang tua mampu sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah sementara moda transportasi umum pada jam 4.30 belum beroperasi," kata Darius. 

Baca juga: Siswa Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Ketua DPRD Sabu Raijua Nilai Kondisi Itu Mempersulit Siswa

Disisi lain,  keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena pada dinihari tersebut, aparat keamanan juga belum bertugas di jalan raya. 

Ombudsman NTT kemudian menyarankan agar mengkaji kembali secara komprehensif dengan stakeholders pendidikan dan mendiskusikan bersama komite sekolah dan orang tua siswa jika akan diterapkan. 

Baca juga: Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Digeser ke Jam 5.30 Pagi 

"Demi keamanan dan kenyamanan siswa selama perjalanan menuju sekolah agar didiskusikan bersama kepolisian, dinas perhubungan dan organda terkait kesiapan angkutan umum dalam kota dan kesiapan petugas kepolisian di jalan raya," jelas dia. 

Ombudsman NTT sendiri, kata dia, hingga kini memang belum melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah pasca polemik itu berlangsung. Pihaknya mendapat informasi dan aduan secara online hingga offline. 

Darius mengatakan, agar proses evaluasi nanti bisa disampaikan sesuai fakta yang ada. Apalagi dalam penerapan kebijakan ini, dari diskusi bersama Komnas HAM, memang masih banyak siswa yang tidak datang tepat waktu. 

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Pengamat Pendidikan Undana: Ada Kesesatan Logika

"Para guru dan para komite, mudah-mudahan nanti di rapat evaluasi itu bisa bicara jujur bahwa kondisi di sekolah ternyata anak-anak tidak datang tepat waktu, sehingga kalau bisa dikaji lagi. Mudah-mudahan ada yang jujur menyampaikan," ujar dia. 

Kalau tidak ada kejujuran, baginya hal itu justru akan terjadi kebohongan hingga ke kepala daerah. Darius mengaku dalam beberapa waktu ke depan dirinya akan mengunjungi sekolah yang menerapkan kebijakan itu. 

Sejauh ini hampir semua pakar dan anggota legislatif justru menginginkan agar kebijakan ini dikaji kembali. 

"Dari seluruh refrensi, pendapat pakar anak, pendidikan semua tidak mengatakan bisa dibenarkan. Jadi kita mau diskusi apalagi, memang harus dipending," kata dia. 

Komisioner Komnas HAM dari Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina mengatakan kunjungan Komnas HAM ke NTT bertujuan mengadvokasi pada arah sekolah ramah HAM. Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita itu, menurut dia, akan berpengaruh pada pembangunan sekolah ramah HAM. 

Sekolah ramah HAM, baginya punya orientasi untuk memajukan dan mempromosikan hak asasi manusia, baik itu siswa hingga guru. 

Baca juga: Cinta Laura Kristik Habis-Habisan Gubernur NTT Perkara Suruh Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

"Kami tentu berharap sekolah di NTT memiliki, atau menjadi bagian dari sekolah ramah HAM tersebut. Jadi ini kunjungan atau audiensi untuk bisa mengadvokasi kebijakan yang lebih ramah bagi HAM," jelas Putu Elvina

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov NTT, baginya merupakan sebuah imbauan dan instruksi yang bersifat parsial, Komnas HAM belum mendapat instruksi tertulis. 

Untuk itu, perlu ada kajian yang matang. Hal itu agar bisa berkorelasi dengan harapan bahwa bisa mewujudkan sekolah unggulan dan peningkatan disiplin.

Baca juga: SMA Kristen Mercusuar Kupang Masuk Sekolah Jam 8 Pagi, Kadis Pendidikan NTT: Motifnya Apa?

Kunjungan Komnas HAM ke beberapa sekolah didapati laporan bahwa penerapan kebijakan itu memang ada yang berimbas baik, namun ada lainnya yang justru menyulitkan, terutama pada keterbatasan angkutan. 

"Kondisi ini menjadi perhatian orang tua terkait dengan faktor keamanan selama menuju ke sekolah. Jadi ada beberapa hal yang selama dua pekan ini perlu dipertimbangkan oleh pemerintah," ujar dia. 

Ia menampik bahwa kunjungan itu dalam rangka investigasi mengenai kebijakan tersebut. Karena pihaknya hanya melakukan penyuluhan dan memberikan informasi terkait dengan sekolah ramah HAM. Sehingga kebijakan itu menjadi bahan advokasi dalam menilai tetap atau tidak dilaksanakan kebijakan tersebut. 

Putu mempertanyakan, kebijakan ini berimplikasi pada kedisplinan atau mendorong anak sekolah ke universitas unggul. Karena kebijakan ini tidak searah dengan kualitas SDM guru, hingga proses belajar mengajar. 

Baca juga: Pengamat Pendidikan Mien Ratoe Oedjoe Menilai Siswa Sekolah Jam 5 Pagi Melanggar Hak Anak

Berkaca pada di provinsi lain yang punya pelajar lebih banyak masuk ke universitas unggul, justru tidak menerapkan kebijakan seperti di NTT. 

"Jadi hal ini, satu sisi mungkin berdampak pada kebiasaan baru yang ingin diterapkan tapi tidak serta merta menjadi kunci terhadap target yang ingin dicapai. Jadi itu alasan yang mungkin bisa dikaji kembali. Apalagi infrastruktur belum siap," ujar dia. 

Di sisi lain, ia mendorong agar sekolah memastikan sekolah itu memenuhi hak anak di lingkungan sekolah. Akan tidak baik, jika hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik. Putu tidak memastikan bahwa kebijakan ini melanggar HAM atau tidak, karena perlu pendalaman yang lebih jauh. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved