Berita Nasional
Jokowi Bentuk Tim Pemantau Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial
Pembentukan Tim Pemantau PPHAM itu disahkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 4 Tahun 2023.
Editor:
Ryan Nong
Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
Jokowi
Tim Pemantau PPHAM
Keppres Nomor 4 Tahun 2023
Keputusan Presiden
Menteri
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.