Berita Nasional

Jokowi Bentuk Tim Pemantau Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial

Pembentukan Tim Pemantau PPHAM itu disahkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 4 Tahun 2023. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi terbitkan perppres 4 tahun 2023 

Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved