Berita Sikka
Jaringan HAM Sikka Minta Perlindungan Hukum untuk Romo Paschal dan Tuntaskan Kasus TPPO di Sikka
Empat poin tuntutan jaringan HAM Sikka itu antara lain memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus Pr
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Jaringan HAM Kabupaten Sikka dalam aksi damai, Senin, 6 Maret 2023 meminta empat poin tuntutan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri.
Empat poin tuntutan jaringan HAM Sikka itu antara lain memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus Pr dalam bentuk, keamanan pribadi, kerahasiaan identitas diri, atau penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO, memberantas TPPO di Kepulauan Kepri, mengadili para pelaku, dan para mafia dalam TPPO dan menuntut Polres Sikka untuk menegakkan kasus TPPO di Kabupaten Sikka.
Dalam keterangan pers yang diterima POS-KUPANG.COM dari Jaringan HAM Kabupaten Sikka, Senin, 6 Maret 2023 pagi dijelaskan, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr adalah seorang imam katolik dan Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Kevikepan Utara Kepri, Keuskupan Pangkal Pinang dan Wakil Ketua Jaringan Nasional (JARNAS) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bekerja memberantas mafia perdagangan orang di Batam.
Baca juga: Jaringan HAM Sikka Gelar Aksi Damai untuk Romo Chtisanctus Paschalis Saturnus yang Ditahan di Batam
Sejak diangkat menjadi ketua komisi pada tahun 2013, Romo Paschal sudah menyelamatkan lebih dari 500 orang korban perdagangan manusia di Batam.
Kasus perdagangan manusia menjamur di Batam, menurut data Kepolisian Kepri Tahun 2017 terdapat 4 kasus TPPO, tahun 2018 ada 12 kasus, tahun 2019 ada 4 kasus dan tahun 2020 sebanyak 10 kasus.
Mayoritas korban berasal dari dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Kasus terakhir yang ikut ditangani oleh Rm. Paschal adalah pengiriman pekerja migran Indonesia secara illegal di Pelabuhan Batam Center. 5 orang ditahan sebagai pelaku dan 6 orang korban diamankan.
Tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan TPPO adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini. Di balik ini adalah tawaran sogokan dan ancaman dari para pihak yang mendukung mafia perdagangan orang.
Baca juga: Masalah Gizi Bayi Balita Jadi Masalah Krusial di Bola Sikka, Camat Bola: Butuh Penanganan Cepat
Pada tahun 2022 Romo Paschal menyurati Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait lambatnya penanganan kasus perdagangan orang di Kepri khusunya di Batam.
Tanggal 12 Januari 2023 Rm. Paschal menyurati Kepala Badan Inteligen Negara melaporkan salah seorang anggota BIN yang diketahui membekingi sindikat mafia pengirim pekerja migran ke Malaysia.
Sikap Romo Paschal terhadap kasus ini dapat dilihat dalam pernyataannya pada tanggal 28 Februari 2023: “Hal keluar negeri dan mencari pekerjaan adalah hak asasi setiap orang tapi membiarkan mereka masuk ke negara lain tanpa dokumen kerja yang dipersyaratkan, apalagi di manipulasi dan dijadikan sapi perahan itu sebuah kejahatan. Setiap tahun ada banyak korban dari mereka yang masuk untuk bekerja tanpa memiliki dokumen, kebanyak dari mereka adalah korban perbudakan, korban kekerasan, ditipu dengan penjeratan utang, bekerja bertahun-tahun tanpa membawa hasil kerjaan bahkan yang dipulangkan setelah menjadi jenazah. Tekanan pasar, kerakusan dan kepicikan para mafia serta kebutuhan untuk mencari pekerjaan memang ada di sekitar kita tapi suara-suara dan tangan-tangan kemanusiaan adalah bagian yang ditakdirkan Tuhan. Tidak akan mati!”.
Upaya Pembungkaman Pekerja HAM
Menanggapi laporan Rm. Paschal, BIN tidak memproses anggotanya yang membekingi perdagangan orang tetapi membuat somasi (tanggal 16 Januari 2023) dan laporan polisi.
Dengan ini kasus dialihkan ke pencemaran nama baik sekaligus upaya untuk membungkam aktifis HAM.
Apa yang dilakukan oleh Romo Paschal adalah melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 57 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang; dan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 60 ayat (1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang; (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Cegah Penyebaran Demam Berdarah, Warga Alok Timur Sikka Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Oleh karena itu, upaya membungkam Romo Paschal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dan merupakan bagian dari peran sertanya sebagai masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang dengan laporan pidana atas diri Romo Paschal atas dugaan tindak pidana pencemaran merupakan tindakan kriminalisasi.
Jaringan HAM Sikka yang ikut ambil bagian dalam aksi damai tersebut antara lain, P. Hubert Thomas SVD, Ketua Puslit Candraditia, P. Dr. Otto Gusti Madung SVD, Rektor IFTK Ledalero, RD. Yanuarius Role, dari Puspas Keuskupan Maumere, RP. Inosensius Hetu CJD, Ketua Matridis Keuskupan Maumere, Falentinus Pogon S.H, KPKC Keuskupan Maumere, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, Ketua Perkumpulan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK), P. Vande Raring SVD, JPIC SVD Ende, Sr. Fronsi Leha, SSpS, JPIC SSpS Komunitas MPA, Fr. Arif Tandang, SVD, Ketua BEM IFTK Ledalero, Sivlan Angi, Ketua FORKOMA Kabupaten Sikka, Johanis Antonius Bala S.H, Ketua Bapikir, Marianus Ranaldy Laka, S.H,M.H. Ketua DPC Peradi Maumere, Antonius Stefanus,S.H, Ketua PBH Peradi Cabang Maumere,
Vitalis, Pengurus Peradi Maumere, dan juga keluarga besar Rm. Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr di Kabupaten Sikka. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS