Berita Nasional

Jokowi Bentuk Tim Pemantau Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial

Pembentukan Tim Pemantau PPHAM itu disahkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 4 Tahun 2023. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi terbitkan perppres 4 tahun 2023 

POS-KU[ANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

Pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat atau Tim Pemantau PPHAM itu disahkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 4 Tahun 2023

Salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Kamis (16/3/2023), menyebutkan  pembantukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat atau Tim Pemantau PPHAM itu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tim tersebut mempunyai dua poin tugas, yakni pertama, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat Masa lalu oleh menteri/pimpinan Lembaga, serta kedua, melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Tim Pemantau PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Adapun susunan keanggotaan Tim Pengarah yakni Ketua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan.

Anggota terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Menteri Kesehatan.

Baca juga: Negara Akui 12 Peristiwa Masa Lalu Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Daftarnya

Selanjutnya Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kepala Staf Kepresidenan.

Tim Pengarah bertugas memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana. Selain itu, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.

Sementara itu, Tim Pelaksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.

Kemudian, memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah; melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Menkop UKM Teten Masduki: Modal Usaha Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Ketua Tim Pengarah dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM dibantu oleh sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

Sekretariat sebagaimana dimaksud berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved