LHKPN Pejabat
Kekayaan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Rp 36,7 Miliar, Bupati Korinus Masneno Rp 1,7 Miliar
Harta kekayaan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe paling banyak jika dibandingkan dengan kekayaan Bupati Kupang Korinus Masneno.
Jerry Manafe memiliki alat transpoertasi dan mesin senilai Rp 328.000.000, meliputi lima mobil. Rinciannya, Toyota Hardtop tahun 1981, Toyota Hardtop tahun 1982, Toyota Avanza tahun 2007, Toyota Truck tahun 1994, dan Toyota Jeep tahun 1977.
Baca juga: Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat Berkurang Rp 23 Miliar Lebih
Selain itu, harta bergerak lainnya Rp 815.000.000 serta kas dan setara kas Rp 4.662.679.738.
KPK menyampaikan pengumuman terbaru kepada penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN. Ada lima point yang disampaikan KPK untuk diperhatikan penyelenggara negara.
Pertama, Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 31 Maret 2023.
Kedua, bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
Ketiga, bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Keempat, bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
Kelima, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.