LHKPN Pejabat
Kekayaan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Rp 36,7 Miliar, Bupati Korinus Masneno Rp 1,7 Miliar
Harta kekayaan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe paling banyak jika dibandingkan dengan kekayaan Bupati Kupang Korinus Masneno.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Harta kekayaan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe paling banyak jika dibandingkan dengan kekayaan Bupati Kupang Korinus Masneno.
Wabup Jerry Manafe memiliki kekayaan Rp 36,7 miliar lebih (Rp 36.705.679.738), sementara kekayaan Korinus Masneno senilai Rp 1,7 miliar lebih (Rp 1.700.097.491).
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) yang diakses dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa 14 Maret 2023.
Bupati Korinus Masneno dan Wabup Jerry Manafe terakhir kali melapor harta kekayaan pada 31 Desember 2021.
Bupati Korinus Masneno tercata sudah empat kali melapor harta kekayaan. Sebelumnya, pada 31 Desember 2020 dengan nilai kekayaan Rp 1.872.539.641.
Pada 31 Desember 2019, kekayaan Bupati Korinus Masneno senilai Rp 1.412.549.878.
Ketika masih menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Kupang, Korinus Masneno melapor pada 25 Juni 2013, dengan kekayaan senilai Rp 771.548.564.

Harta kekayaan Bupati Korinus Masneno didominasi tanah dan bangunan, senilai Rp 1.291.490.000. Ada sembilan bidang tanah dan bangunan, tersebar di Kota Kupang,
Bupati Korinus Masneno memiliki dua unit mobil Rp 160.000.000. Ada dua jenis mobil, yaitu Toyota Kijang minibus tahun 1990 dan Toyota Fortuner tahun 2009.
Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 346.600.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 834.515.556.
Berbeda dengan Bupati Korinus Masneno, Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe lebih tajir.
Pada 31 DEsember 2019, Jerry Manafe melaporkan harta kekayaan senilai Rp 36.425.739.506.
Kemudian pada 31 Desember 2020, kembali melaporkan harta kekayaan dengan total Rp 35.124.545.822.
Selanjutnya pada 31 Desember 2021, kekayaan Jerry Manafe yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) senilai Rp 36.705.679.738.
Kekayaan Jerry Manafe didominasi tanah dan bangunan senilai Rp 30.900.000.000. Ia memiliki 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kabupaten/Kota Kupang.
Jerry Manafe memiliki alat transpoertasi dan mesin senilai Rp 328.000.000, meliputi lima mobil. Rinciannya, Toyota Hardtop tahun 1981, Toyota Hardtop tahun 1982, Toyota Avanza tahun 2007, Toyota Truck tahun 1994, dan Toyota Jeep tahun 1977.
Baca juga: Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat Berkurang Rp 23 Miliar Lebih
Selain itu, harta bergerak lainnya Rp 815.000.000 serta kas dan setara kas Rp 4.662.679.738.
KPK menyampaikan pengumuman terbaru kepada penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN. Ada lima point yang disampaikan KPK untuk diperhatikan penyelenggara negara.
Pertama, Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 31 Maret 2023.
Kedua, bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
Ketiga, bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Keempat, bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
Kelima, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.