Berita Timor Tengah Utara

Teken MoU dengan PDAM Tirta Cendana, Kajari Timor Tengah Utara Sebut Beri Pertimbangan Hukum

pihak PDAM di lapangan di mana ada sejumlah aksi pengerusakan, pelanggan yang tidak melakukan pembayaran dan lain-lain.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KERJA SAMA - Foto bersama usai tanda tangan perjanjian kerja sama antara Kejari TTU dan PDAM Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara, Kamis, 9 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejari Timor Tengah Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding, MoU dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara atau TTU.

Penandatangan MoU yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Timor Tengah Utara, Kamis, 9 Maret 2023 ini dihadiri oleh Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H, Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, Direktur PDAM Tirta Cendana, Boy Salasa beserta jajaran.

Saat diwawancarai Direktur PDAM Tirta Cendana, Boy Salasa mengatakan, penandatangan perjanjian kerja sama tersebut lebih banyak bersifat edukatif.

Baca juga: Jalan Supun-Kaubele Diperbaiki, Warga Desa Tunbaen Ucap Terima Kasih ke Pemkab Timor Tengah Utara

"Kasih pemahaman kepada masyarakat dan pelanggan Perumda bahwa kita tahu aturan, tahu hukum begitu," ujarnya.

Pasalnya, cukup banyak kendala yang dialami pihak PDAM di lapangan di mana ada sejumlah aksi pengerusakan, pelanggan yang tidak melakukan pembayaran dan lain-lain.

Kerja sama tersebut bukan bertujuan melakukan pressure atau menekan serta mengancam masyarakat, tetapi lebih kepada edukasi terhadap masyarakat untuk memahami aturan.

Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukan perjanjian kerja sama antara PDAM Tirta Cendana dengan Kejari TTU.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kata Boy, pihaknya membutuhkan pendampingan oleh Kejari TTU. Pasalnya pelayanan umum membutuhkan kerja sama semua pihak.

Baca juga: Penemuan Kerangka Manusia di Desa Manamas Timor Tengah Utara Gegerkan Warga

Sementara itu, Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H menuturkan, kerja sama ini dibangun berdasarkan permintaan dari PDAM Tirta Cendana di bidang perdata dan tata usaha negara.

Secara khusus untuk bidang Perdata, kata Robert, Kejari TTU bisa mewakili PDAM Tirta Cendana sebagai di pengadilan.

Selain itu, pihaknya juga sebagai lembaga penegak hukum memberikan pertimbangan hukum kepada BUMD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia menambahkan, pendampingan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di PDAM.

"Kalau ternyata memang ada dugaan (tindak pidana korupsi) itu tidak menghambat atau membatasi kita punya ruang gerak untuk menindaklanjuti," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved