Berita Timor Tengah Utara
Teken MoU dengan PDAM Tirta Cendana, Kajari Timor Tengah Utara Sebut Beri Pertimbangan Hukum
pihak PDAM di lapangan di mana ada sejumlah aksi pengerusakan, pelanggan yang tidak melakukan pembayaran dan lain-lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejari Timor Tengah Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding, MoU dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara atau TTU.
Penandatangan MoU yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Timor Tengah Utara, Kamis, 9 Maret 2023 ini dihadiri oleh Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H, Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, Direktur PDAM Tirta Cendana, Boy Salasa beserta jajaran.
Saat diwawancarai Direktur PDAM Tirta Cendana, Boy Salasa mengatakan, penandatangan perjanjian kerja sama tersebut lebih banyak bersifat edukatif.
Baca juga: Jalan Supun-Kaubele Diperbaiki, Warga Desa Tunbaen Ucap Terima Kasih ke Pemkab Timor Tengah Utara
"Kasih pemahaman kepada masyarakat dan pelanggan Perumda bahwa kita tahu aturan, tahu hukum begitu," ujarnya.
Pasalnya, cukup banyak kendala yang dialami pihak PDAM di lapangan di mana ada sejumlah aksi pengerusakan, pelanggan yang tidak melakukan pembayaran dan lain-lain.
Kerja sama tersebut bukan bertujuan melakukan pressure atau menekan serta mengancam masyarakat, tetapi lebih kepada edukasi terhadap masyarakat untuk memahami aturan.
Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukan perjanjian kerja sama antara PDAM Tirta Cendana dengan Kejari TTU.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kata Boy, pihaknya membutuhkan pendampingan oleh Kejari TTU. Pasalnya pelayanan umum membutuhkan kerja sama semua pihak.
Baca juga: Penemuan Kerangka Manusia di Desa Manamas Timor Tengah Utara Gegerkan Warga
Sementara itu, Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H menuturkan, kerja sama ini dibangun berdasarkan permintaan dari PDAM Tirta Cendana di bidang perdata dan tata usaha negara.
Secara khusus untuk bidang Perdata, kata Robert, Kejari TTU bisa mewakili PDAM Tirta Cendana sebagai di pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga sebagai lembaga penegak hukum memberikan pertimbangan hukum kepada BUMD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia menambahkan, pendampingan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di PDAM.
"Kalau ternyata memang ada dugaan (tindak pidana korupsi) itu tidak menghambat atau membatasi kita punya ruang gerak untuk menindaklanjuti," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Timor Tengah Utara
PDAM Tirta Cendana
Kajari Timor Tengah Utara
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Robert Jimmy Lambila
PDAM
Kapolres Timor Tengah Utara
Bupati Timor Tengah Utara
Juandi David
Kajari Timor Tengah Utara Persilahkan Semua Pihak Saksikan Langsung Proses Persidangan Alfred Baun |
![]() |
---|
Gelar Aksi Demontrasi, GMNI Cabang Kefamenanu Timor Tengah Utara Sampaikan Tiga Tuntutan |
![]() |
---|
Harga Beras Bulog di Tangan Pengecer Tembus Rp.11.000, Bupati Timor Tengah Utara: Masih Wajar |
![]() |
---|
Kajari Timor Tengah Utara Sebut Pengusaha HT Diduga Bekingi Laporan Palsu Ketua Umum ARAKSI NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.