Berita Timor Tengah Utara

Kajari Timor Tengah Utara Persilahkan Semua Pihak Saksikan Langsung Proses Persidangan Alfred Baun 

tidak bisa menekan setiap mulut untuk dapat memberikan opini terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
JUMPA PERS - Kajari TTU didampingi jajaran saat melakukan jumpa pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Senin, 6 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mempersilahkan kepada semua pihak untuk hari dan menyaksikan langsung proses persidangan tersangka kasus dugaan laporan palsu, Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi atau Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun.

Pasalnya, kata Robert, di dalam proses persidangan semua bukti akan dibuka secara terang benderang di hadapan Majelis Hakim dan semua pihak. 

Baca juga: Jalan Supun-Kaubele Diperbaiki, Warga Desa Tunbaen Ucap Terima Kasih ke Pemkab Timor Tengah Utara

Hal ini bertujuan agar tidak ada asumsi liar yang mengalir di media sosial dan di masyarakat dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.

"Jadi teman-teman yang masih berasumsi, silahkan hadir dan mengikuti sendiri persidangan. Lihat faktanya, lihat buktinya baru berkomentar," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Rabu, 8 Maret 2023.

Kejari TTU, kata Robert, tidak bisa menekan setiap mulut untuk dapat memberikan opini terkait dengan penanganan perkara tersebut.

"Saya pikir Alfred Baun yang paling tahu soal itu," tukasnya.

Pasalnya, ada ruang atau media atau Lembaga Peradilan yang memiliki hak penuh untuk menguji fakta-fakta dan bukti-bukti dari penanganan perkara ini.

"Ada persidangan yang secara terang benderang akan mengungkap itu semua. Kita uji semua di persidangan," ucap Robert tegas.

Baca juga: Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran, Begini Pesan Wakil Bupati Timor Tengah Utara

Kejari TTU sangat yakin bahwa penetapan tersangka terhadap Alfred Baun telah dilakukan secara benar, dengan berdasarkan pada alat bukti yang sah dari hasil penyidikan.

Robert juga menegaskan bahwa, pihaknya akan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Alfred Baun melalui kuasa hukumnya.

Dikatakan Robert, selama ini pihaknya masih berusaha untuk mendata aliran dana berdasarkan rekonstruksi atas percakapan-percakapan yang ada di dalam handphone Alfred Baun.

"Belum berdasarkan data-data perbankan. Tetapi rekonstruksi atas bukti-bukti dalam handphone itu, sudah cukup bagi JPU untuk menyimpulkan ada dana miliaran rupiah mengalir ke rekening Alfred Baun," ujarnya.

JPU, kata Robert, sedang menanti surat dari PPATK untuk mengetahui aliran dana tersebut. Kejari TTU telah melayangkan surat kepada PPATK, dan sementara dalam upaya pembuatan laporan. 

Baca juga: Korban Kebakaran di Terminal Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara Sampaikan Terima Kasih

Ia berharap dalam waktu dekat, laporan aliran dana tersebut bisa dikeluarkan oleh PPATK untuk lebih mempermudah upaya penyidikan yang dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved