Berita Nasional
LPSK Stop Perlindungan Bharada Eliezer, Pemberitaan di TV Swasta Jadi Pertimbangan
LPSK menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.
Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Bharada E selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny.
Dicabutnya perlindungan terhadap kliennya itu, menurut Ronny juga cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Bharada E.
"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ucapnya. (tribun network/abd/riz/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.